Surabaya -- Kegiatan penegakan disiplin pada protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid ke-3 kembali digelar oleh petugas gabungan dari unsur tiga pilar Kecamatan Gunung Anyar Surabaya yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek.
Tepatnya pada Selasa (9/3/2021) malam, personel gabungan memfokuskan razia di wilayah Wiguna, Kelurahan Gunung Anyar Tambak. Acara yang dimulai sekitar pukul 21.00 malam ini menyasar berbagai jenis pelanggaran prokes sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Razia malam ini fokus pada pelanggaran tidak memakai masker dan pelanggaran tidak menjaga jarak atau biasa disebut physical distancing," kata Serda Kanthi, Babinsa Koramil 0831/05 Rungkut yang ikut terlibat dalam operasi.
Namun demikian dia mengimbuhkan, selama berlangsungnya kegiatan razia di masa PPKM berbasis mikro kebanyakan pelanggaran di masyarakat adalah masih ditemukan warga enggan memakai masker.
"Untuk kegiatan kali ini saja sebanyak 4 pelanggar prokes yang lagi-lagi tidak memakai masker diberikan sanksi," papar Babinsa.
Sanksi yang dimaksud oleh Babinsa adalah identitas berupa KTP pelanggar akan ditilang oleh Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar.
"(KTP yang ditilang) baru boleh diambil lagi setelah menyerahkan bukti pembayaran denda di Bank Jatim. Dendanya Rp. 150 ribu," lanjut dia.
Sebagai informasi wilayah Gunung Anyar yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sidoarjo di sisi selatan menjadikan aparat tiga pilar kecamatan rajin melakukan razia prokes untuk membendung laju penularan virus Corona. (Ucup)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H