Mohon tunggu...
eriek rahmatkuncoro
eriek rahmatkuncoro Mohon Tunggu... Penulis - Erik RK
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis adalah hobi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Edarkan Pil Setan, Pria Ini Diamankan Tim Cobra Polres Lumajang

24 Juli 2019   10:28 Diperbarui: 24 Juli 2019   10:31 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lumajang - Tim Cobra Sat narkoba Polres Lumajang (21/07) kembali amankan warga Desa Umbul Kecamatan Kedung Jajang Kabupaten Lumajang atas kepemilikan obat obatan terlarang.

Adalah Hendrik Hidayat (pria, 18 th) yang harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di tepi Jalan Raya Slamet Riyadi (Pelita) Kelurahan Citrodiwangsan,Lumajang Kota sekitar pukul 20.00 WIB (21/7). Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan 20 butir pil berwarna putih dengan logo 'Y'.  Pil tersebut adalah pil koplo siap edar, mengingat pelaku adalah pemakai sekaligus pengedar obat obatan haram tersebut di wilayah Kota Lumajang. Iapun harus digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pernyataannya, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan pihaknya akan terus medalami kasus peredaran obat obatan terlarang di wilayah Lumajang. "Saya yakin pelaku yang berhasil kami tangkap semalam hanyalah pemain kecil, mengingat berulang kali Tim Cobra menangkap pelaku pengedar pil koplo namun obat obatan terlarang tersebut masih dengan mudah ditemukan di masyarakat.  Akan saya dalami peredaran obat obatan, mengingat jika tidak segera terselesaikan maka generasi muda yang salah dalam pergaulan akan menjadi taruhan nya" terang Arsal.

  AKP Priyo Purwandito SH selaku Kasat Reskoba Polres yang juga memimpin penangkapan tersebut mengatakan menuturkan "sesuai perintag kapolres, kami tidak akan kendor memberantas obat obatan terlarang di wilayah Hukum Polres Lumajang. Kami juga tidak ingin generasi muda kita rusak karena barang haram tersebut. Jika memang memiliki informasi tentang peredaran obat obatan terlarang, jangan sungkan untuk menghubungi kami.

 Sebagai catatan, tersangka diketahui melanggar pasal 197 sub. 196 UURI No. 36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal 1 milyar Rupiah. (***)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun