Mohon tunggu...
ERICK P. H. SARAGI
ERICK P. H. SARAGI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum

Hobi : Reading and Running

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Implikasi Hukum dan Etika Penggunaan Teknologi Telesurgery Terhadap Praktik Kedokteran Modern di Indonesia

8 Oktober 2024   12:14 Diperbarui: 8 Oktober 2024   18:59 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.labnews.co.uk/article/2030711/5g-could-support-telesurgery-during-covid-19-pandemic

PENDAHULUAN

Dalam perkembangan zaman semakin maju dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, hal tersebut juga berpengaruh pada bidang kesehatan. Perkembangan teknologi di bidang kesehatan terkhusus pada praktik dunia kedokteran di Indonesia dapat berupa telemedicine maupun telesurgery. Telemedicine dan telesurgery salah satu bukti bahwa perkembangan teknologi dalam upaya menyembuhkan pasien yang ada di Indonesia.

Inovasi berupa teknologi terhadap mekanisme dalam upaya menyembuhkan pasien merupakan bagian yang harus dilaksanakan oleh pemerintah guna mencapai derajat kesehatan terhadap masyarakat sebaik-baiknya. Hal ini juga sesuai dengan hak kesehatan yang diatur dalam hukum positif di Indonesia. Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NKRI 1945) menyatakan bahwa: 

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Dalam memenuhi hak atas kesehatan masyarakat di Indonesia setinggi-tingginya memang sangat tidak mudah untuk diterapkan secara langsung. Tantangan yang dihadapi oleh Negara Indonesia yang begitu luas dan akses transportasi masih kurang serta keterbatasan dokter dalam hal untuk melakukan pengobatan. Penggunaan teknologi sangatlah perlu untuk menjangkau dan memudahkan dalam pemberian pelayanan pengobatan.

Teknologi telesurgery salah satu penggunaan teknologi untuk melakukan operasi secara jarak jauh. Telesurgery ini merupakan sebuah metode dalam hal pembedahan yang menggunakan jaringan nirkabel dan bantuan teknologi robotik sebagai pembedah dengan menguhubungkan dokter bedah dan pasien yang lokasinya berjauhan. Tujuan penggunaan telesurgery adalah dalam memberikan layanan medis dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara merata di seluruh Indonesia, terutama di daerah terpencil.

Penggunaan telesurgery yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah di Bali sementara dengan melibatkan tim dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana yang mengoperasikan telesurgery tersebut di Jakarta. Hal tersebut merupakan hal yang pertama kali dilakukan di Indonesia dalam hal pengoperasian terhadap penyakit kista dengan menggunakan teknologi telesurgery.

Penggunaan telesurgery di Indonesia masih memiliki tantangan, bahkan dengan teknologi terbaru saat ini, karena adanya jeda waktu antara masukan dan keluaran. Jeda waktu ideal untuk telesurgery adalah di bawah 100-200 milidetik operasi akan mulai mengalami kesulitan jika jeda mencapai 300 milidetik, dan hampir tidak mungkin dilakukan jika mencapai 800 milidetik.

Selain itu, untuk mempertahankan jeda waktu di bawah 100 milidetik ini, teknologi terbaik pun masih memerlukan kehadiran hingga 40 teknisi ahli. Untuk mencapai keberhasilan tersebut memerlukan juga fasilitas jaringan yang sangat cepat sehingga latency atau jeda dapat lebih rendah sehingga jeda waktu dapat lebih rendah.

Meskipun penggunaan teknologi telesurgery tersebut menuai keberhasilan, namun penggunaan teknologi telesurgery dalam dunia kesehatan di Indonesia saat ini tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Dengan meningkatnya masalah malpraktik dan ketidakjelasan dalam peraturan, status dokter yang terlibat dalam telesurgery tidak memiliki kepastian hukum.

Dengan melihat keadaan diatas, permasalahan hukum yang ditinjau dari implikasi hukum dan etika pada praktik dunia kedokteran dalam menggunakan teknologi telesurgery di Indonesia sehingga muncul sebuah pertanyaan yaitu bagaimana tentang peraturan serta etika  mengenai penggunaan teknologi robotik telesurgery dalam praktik kedokteran di Indonesia yang akan dibahas dalam permasalahan dibawah ini.

PEMBAHASAN

Peraturan Terhadap Penggunaan Telesurgery

Dalam hal upaya untuk mewujudkan nilai yang terkandung dalam isi UUD NKRI 1945 pada pasal 28 H ayat 1 serta tercantum kembali juga pada pasal 4 ayat 1 huruf (c) Undang Undang No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan yang pada intinya yaitu : 

mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun