Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu 'membisiki' Polri supaya mempertimbangkan penangguhan penahanan seniornya di TNI yang terduga akan makar.
Muncul kabarSupaya dipahami: apa yang dilakukan Menteri Ryamizard berbeda dengan intervensi hukum. Malah sama sekali tidak ada kaitannya lho.
Begini, kewenangan Menteri Ryamizard kan tidak membawahi Polri. Yang pasti secara hukum sudah jelas bila urusan pertahanan negara itu dipegang oleh Menteri Ryamizard dan Panglima TNI. Sedangkan penegakan hukum dan keamanan oleh Polri.
Sampai di situ jelas ya? Artinya urusan penangguhan penahanan dan proses hukum senior Menteri Ryamizard di TNI yang terduga akan makar berada di tangan aparat Polri.
Kalau Menteri Ryamizard memberikan pertimbangan ke Polri soal nasib hukum seniornya di TNI itu, kan hanya sebatas usulan, saran atau pendapat.
Mau diikuti bagus, tidak direalisasikan juga tak masalah. Sebab kedua lembaga dan pejabat --Kemhan dan Polri-- telah jelas berbeda urusan dan kewenangan.
Sebagai saran atau pendapat, toh siapa saja dapat memberikannya. Tidak sekadar Menteri Ryamizard yang kebetulan sekarang berstatus penyelenggara pemerintahan.
Sehingga tidak usah dipolitisir mentang-mentang Menteri Ryamizard adalah pejabat publik lalu bisa sesuka hati kasih pendapat. Siapa saja bisa kok. Bahkan kita sebagai masyarakat juga bisa. Siapapun dijamin UU untuk kasih pendapat.
Persoalan diterima dan dilaksanakan saran kita itu, jadi hak aparat Polri. Di situ yang tidak boleh dipaksakan. Kalau dipaksa saran kita dilakukan, namanya adalah intervensi.
Jadi sudah cukup jelas rasanya kabar terbaru tentang 'bisik-bisik' Menteri Ryamizard ya. Tidak usah memelintir terlalu jauh. Menteri Ryamizard memahami batasan kewenangannya kok.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H