Mohon tunggu...
M. Erick Antariksa SH
M. Erick Antariksa SH Mohon Tunggu... -

Maju Tak Benar, Membela yang Gentar.... Yes, I'm a lawyer

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Jangan Potong Tumpeng Jokowi

22 Juli 2014   04:28 Diperbarui: 18 Juni 2015   05:38 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Jangan Potong Pucuk Tumpeng.Ternyata, dalam acara tumpengan, jangan pernah sekali-kali memotong pucuk atas tumpeng. 
Keruklah tumpeng dari samping, terus menerus, sampai akhirnya pucuk jatuh sendiri. 
Biasanya acara tumpengan diadakan pada saat memanjatkan doa dan harapan, dan pucuk tumpeng yang berbentuk kerucut menjulang tinggi merupakan perlambang doa yang mengerucut dan menyatu kepada Sang Maha Tinggi. 
Pada saat nasi tumpeng sudah banyak terkeruk di bagian bawahnya, nantinya pucuk tumpeng akan jatuh sendiri, saat pucuk tumpeng terjatuh menjadi perlambang bahwa doa dan harapan yang dipanjatkan telah mendapat perkenan dari Sang Maha Tinggi. 
Barulah setelah pucuk tumpeng jatuh, bagian pucuk itu diberikan dan dimakan oleh pemimpin/petinggi yang hadir di acara tumpengan. Jadi, pemimpin akan makan belakangan, karena pemimpin sejati baru akan makan setelah rakyat mendapat makanan. 
Hebatnya budaya dan filosofi leluhur kita. 
Jadi, jangan potong pucuk tumpeng lalu langsung memberikannya pada Pak Jokowi. Biarkan rakyat terlebih dahulu mengeruk nasi tumpeng dibagian bawah, setelah rakyat kenyang, barulah Sang Maha Tinggi "mengirim" bagian paling mulia, paling tinggi, bagi Pak Jokowi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun