Pemprov DKI JAKARTA kembali memperpanjang masa memberlakukan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan dengan guna menekan angka penyebaran kasus COVID-19.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan juga menghumbau seluruh warga untuk tetap berdiam di rumah dan menahan diri berpergian keluar kota terutama saat pekan libur panjang.
Oleh karena itu, setiap individu harus sadar dan tetap mengikuti araha pemerintah agar dapat mensukseskan tujuan Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Kabar gembira ialah, Vaksin di Indonesia sudah ada, namun perlu bersabar dengan mematuhi protokol kesehatan dengan wajib selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta mematuhi perilaku hidup bersih dan sehat adalah vaksin terbaik saat ini yang masing-masing individu dapat lakukan.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI