Pemprov DKI JAKARTA kembali memperpanjang masa memberlakukan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan dengan guna menekan angka penyebaran kasus COVID-19.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan juga menghumbau seluruh warga untuk tetap berdiam di rumah dan menahan diri berpergian keluar kota terutama saat pekan libur panjang.
Oleh karena itu, setiap individu harus sadar dan tetap mengikuti araha pemerintah agar dapat mensukseskan tujuan Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Kabar gembira ialah, Vaksin di Indonesia sudah ada, namun perlu bersabar dengan mematuhi protokol kesehatan dengan wajib selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan serta mematuhi perilaku hidup bersih dan sehat adalah vaksin terbaik saat ini yang masing-masing individu dapat lakukan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H