Mohon tunggu...
Erianto In Learning
Erianto In Learning Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswa Hukum Internasional Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dokter Ayu Cs vs Artidjo Alkostar

28 November 2013   11:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:35 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim Agung Artidjo Alqostar yang katanya alumnus Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, membuat keputusan yang sangat menusuk jantung sebagian dokter di Tanah Air. Kasus ini bermula dari peristiwa panjang yang terjadi di Propinsi Manado. Dokter yang bertugas di wilayah Manado itu bernama, Dewa Ayu Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendi Siagian, (Dr Ayu Cs) yang membidangi tentang kelahiran atau umum disebut dokter kandungan. Awalnya Dr Ayu mendapatkan pasien yang ingin melahirkan, pasien terlihat lemah dan pihak rumah sakit segera memberikan perawatan dan tempat untuk pasien itu. Belakangan diketahui bahwa pasien itu bernama, Julia Fransiska Makatey (25th).

Setelah pasien mendapatkan perawatan pertama, dokter ahli yang menangani tidak kunjung memeriksa, sehingga keadaan pun semakin memburuk. Dengan keadaan yang terkesan dibiarkan itu, lalu pihak keluarga menggadaikan beberapa perhiasan untuk biaya perawatan dan pengobatan. Karna ada opini publik" jika tidak ada uang datanglah ke dukun bayi kampung jangan pergi kerumah sakit" mungkin berangkat dari opini publik itu, pihak keluarga lantas menggadaikan seperangkat perhiasan yang dimilikinya.

Pembiaran itu masih berlanjut, sehingga kegelisahan pihak keluarga pun semakin memuncak, lalu terjadi kontraksi akibat dari pembiaran itu, kemudian kepanikan pun melanda dokter-dokter yang menangani. Kepanikan itu berujung pada tindakan yang sepihak, maksudnya ialah dokter Ayu dan rekan mengambil langkah cepat dengan mengoperasi pasien (seksio cesaria), yang kondisinya makin parah itu tanpa adanya perundingan dan pertimbangan dengan pihak keluarga.

Berita terahir menjelaskan bahwa pasien mengalami "Emboli Udara" atau ada gelembung udara yang sering muncul pada jantung pasien sehingga keadaan pasien semakin buruk, karna sistem pernafasan pasien menjadi terganggu faktor inilah yang membuat pasien tak tertolong lagi.

Pasien Pun Meninggal

Setelah peristiwa panjang itu pasien Julia Fransiska Makatey, yang tergolong masih muda yaitu 25 tahun meniggal dunia. Pihak keluarga yang merasa ada sesuatu yang ganjil selama penanganan kasus tersebut melakukan penuntutan di Pengadilan Negeri Manado. Dalam sistem hukum Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh pihak keluarga sudah tepat, karna masalah ini sepertinya mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Mungkin pihak keluarga agak mengerti tentang hukum, sehingga mereka memberanikan diri untuk melakukan penuntututan terhadap Dr Ayu Cs yang memeriksa keluarganya yang berujung kematian itu. Jika motif dari penuntutan ini hanya dilatar belakangi oleh kekecewaan hilangnya nyawa maka ini tindakan yang keliru karna kematian itu bukanlah termasuk dalam unsur hukum dan kematian adalah sebuah keniscahyaan, namun jika latar belakang penuntutan itu terkait erat dengan tindakan yang berindikasi pada pelanggaran hukum, maka patut diacungkan jempol bagi pihak keluarga korban karna telah membantu menegakkan hukum di Ibu Pertiwi ini.

Ternyata benar, apa yang mendasari tuntutan keluarga korban bukan lah hilangnya nyawa semata, namun tuntutan itu adalah terkait dengan tindakan Dr Ayu Cs yang terkesan membiarkan pasien menderita terlalu lama, sehingga mengakibatkan kondisi pasien semakin memburuk, ketika diketahui bahwa keadaan pasien kritis Dr Ayu dan rekan pun mengambil tindakan cepat tanpa adanya pemberitahuan kepada pihak keluarga akan akibat dari tindakan "seksio cesaria" dan tanpa adanya surat kesepakatan antara Dr Ayu Cs dan keluarga korban.

Keadaan tersebut kontras dengan kebiasaan umum yang terjadi dibanyak rumah sakit, biasanya untuk melakukan operasi pihak dokter dan keluarga selalu berunding terlebih dahulu dan pada ahirnya akan muncul surat kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, hal ini tidak terjadi pada kasus yang menimpa Dr Ayu Cs.

Perjalanan Hukum Dr Ayu Cs

Kasus yang menimpa Dr Ayu Cs termasuk perkara yang langka, biasanya televisi nasional hanya membicarakan isu sekitar politik, korupsi para politikus partai, kini bergeser pada gelora kasus Dr Ayu dan rekan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun