Media masa hari ini ramai membicarakan Ratu Atut, karna hari ini KPK mengunjungi rumah kediaman Atut, yang menurut KPK hal ini terkait erat dengan kasus" Pengadaan Alat Kesehatan", dan sampai detik ini belum ada pengumuman yang bersifat resmi dari KPK apakah ada peningkatan status hukum bagi Ratu Atut Chosiyah atau justru sebaliknya.
Tapi ada media yang mengatakan bahwa Ratu Atut sudah ditetapkan sebagai tersangka, entah kebetulan atau memang sengaja, media ini menyebutkan bahwa status Ratu Atus sudah tersangka, ini terlihat jelas dalam Sprindik KPK. Bagaimana Sprindik ini bisa bocor ke media massa sebelum ada pengumuman resmi dari KPK? Entah lah! Seharusnya KPK bisa lebih beretika dalam hal ini,karna Sprindik itu bersifat rahasia dan isi Sprindik itu tidak boleh muncul ke publik sebelum ada pengumuman resmi dari ketua KPK. Tapi kenapa KPK ceroboh dalam kasus Atut Ini? Berita ini bisa dibaca dalam detikcom, Selasa (17/12/2013)
Apapun adagium hukum, apakah itu; "Tegakkan lah hukum meskipun langit akan runtuh" atau yang lain, bukan lah menjadi persoalan prinsip dalam lapangan, namun adagium itu tetap perlu terlebih bagi mereka yang masih duduk dalam bangku perkuliahan dan organisasi karna hal itu dapat memunculkan semangat yang berapi-api, walau pun tidak sekeras Sukarno kala dahulu. Dalam lapangan penyelidikan yang terpenting adalah keahlian sistemik dalam melihat pokok persoalan, lalu menggandengkan dengan objek atau temuan-temuan yang sekiranya memiliki rantai yang kokoh dengan substansi, oleh karna itu kasus Ratu Atut ini tidak perlu disikapi dengan adagium yang tadi itu, karna faktanya kasus ini cukup simple, hanya saja para penyidik itu butuh kejelian, jangan sampai terjebak dalam lingkaran politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H