Mohon tunggu...
Eria Dianta Permana Putri
Eria Dianta Permana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi di Universitas Negeri Malang

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Posisi Ke-53 dari 185 Negara, Kemendagri Terus Peringatkan Kepala Daerah Untuk Memantau IPH dan IHK

31 Maret 2024   08:00 Diperbarui: 31 Maret 2024   08:02 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemendagri menyoroti pertumbuhan ekonomi dunia dan posisi Indonesia. Saat ini Indonesia masuk kedalam urutan negara negara yang memiliki angka pertumbuhan ekonomi terbaik didunia. Berdasarkan data dari tradingeconomics.com dan BPS pada 17 Maret 2024, tingkat pertumbuhan PDB tahunan Indonesia berada di urutan 53 dari 185 negara di dunia. Hal ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu:

  • Meningkatnya konsumsi rumah tangga sehingga meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Meningkatnya konsumsi masyarakat ini dapat dipelopori karena pendapatan yang naik dengan biaya hidup yang relative rendah
  • Meningkatnya aktivitas manufaktur yang disebabkan oleh tingginya permintaan domestic dan ekspor
  • Meningkatnya pendapatan negara dan hibah (ekspor dan investasi)
  • Perekonomian global yang stabil
  • Meningkatnya Pendidikan dan keahlian sehingga meningkatkan kinerja kerja juga produktivitas
  • Meningkatnya kinerja perekonomian domestic yang disebabkan oleh produktivitas dan investasi domestik

Kemendagri terus memperingatkan kepada seluruh kepala daerah bersama dengan TPID (Tim Pengendali Inflasi Daerah) dan juga Satgas Pangan untuk terus memantau dan meninjau kondisi IPH dan IHK di daerahnya masing-masing. Dalam hal ini kepala daerah dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Secara aktif mengikuti rapat koordinasi pengendalian inflasi di daerah masing-masing.
  • Kepala daerah dapat meminta Satgas Pangan dan TPID agar mengevaluasi dan mengintervensi pada daerah dnegan IPH tinggi.
  • Kepala daerah mengatur inspeksi harga pokok di pasar dan melaporkanya agar Satgas Pangan dan TPID dapat mengecek harga dan melakukan inspeksi terhadap ketersediaan pangan dan harga
  • Melakukan pendataan daerah yang mengalami kenaikan IPH dan IHK yang meliputi data statistic bahan pokok, barang komoditas, dan ketersediaan pangan
  • Mengatur kegiatan pengendalian inflasi dengan membuka warung TPID di pasar dan mengatur pengumpulan data dan statistic yang dijelaskan pada point sebelumnya
  • Mengatur koordinasi nasional dengan Satgas Pangan dan TPID daerah lain

Tentunya dalam pelaksanaan tidak luput perlunya dukungan dari pemerintah pusat agar kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

Selain pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik, Kemendagri juga menaruh perhatian pada 10 provinsi dan Kabupaten/Kota dengan inflasi tertinggi pada bulan Februari 2024 lalu. Kemendagri selalu mengingatkan kepala daerah untuk terus melakukan langkah langkah kongkret untuk mengendalikan inflasi didaerahnya sehingga angka tingkat inflasi dapat berada dibawah target inflasi nasional, yaitu 2,75%.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun