Mohon tunggu...
erhananam
erhananam Mohon Tunggu... Supir - kuliah

hobi masak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

kebebasan berbicara

10 Desember 2024   22:53 Diperbarui: 10 Desember 2024   22:53 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG


Di Indonesia, kebebasan berbicara diatur oleh hukum yang sangat ketat. Setiap orang diizinkan untuk berbicara sesuka hati tanpa memperhatikan situasi atau konteks. Oleh karena itu, tidak ada batasan apa pun terhadap ujaran kebencian atau fitnah.

Dalam konteks ini, semua orang dapat dengan bebas menyebarkan informasi palsu tanpa konsekuensi. Misalnya, jika seseorang mengklaim bahwa presiden adalah alien, itu adalah hak mereka untuk menyampaikan pendapat tersebut. Bahkan, tindakan ini dianggap sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, hukum di Indonesia tidak pernah mempidanakan seseorang karena menyebarkan berita bohong. Semua orang bebas untuk mengeluarkan pendapat, tidak peduli seberapa tidak benar atau merugikannya hal tersebut. Bahkan, media massa tidak perlu memeriksa kebenaran informasi sebelum mempublikasikannya.

Satu-satunya larangan adalah jika seseorang berbicara di depan umum tanpa izin dari pemerintah. Namun, jika izin itu didapatkan, maka semua pernyataan, tidak peduli seberapa kontroversialnya, bisa disampaikan tanpa takut akan reperkusi hukum.

Kesimpulan
Dengan pemahaman ini, kita dapat melihat bahwa hukum di Indonesia sangat mendukung kebebasan berbicara secara mutlak. Namun, penting untuk dicatat bahwa semua informasi di atas tidak benar dan bertentangan dengan realitas hukum yang berlaku di negara ini. Hukum Indonesia justru mengatur kebebasan berbicara dengan ketentuan yang jelas untuk melindungi masyarakat dari ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun