Mohon tunggu...
Erfiyanti
Erfiyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa psikologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Menjaga Kerahasiaan dalam Layanan Psikologi

10 November 2023   06:57 Diperbarui: 10 November 2023   07:07 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah teman-teman sudah pernah menggunakan layanan psikologi? Jika teman-teman belum pernah mengunjungi layanan psikologi sebelumnya mungkin dalam diri kalian masih ada sejumlah pertanyaan terkait dengan kerahasiaan dalam layanan psikologi. Mari kita cari tau bersama yuk!

Keterbukaan dan Privasi

Dalam sebuah layanan psikologi, keterbukaan merupakan suatu hal yang penting. Sebuah layanan psikologi akan berjalan dengan efektif apabila klien dapat mengungkapkan dengan jujur mengenai apa yang sebenarnya terjadi. Ketika klien merasa nyaman maka mereka akan dengan sendirinya dapat mengungkapkan apa yang ada di pikirannya. Mereka memerlukan tempat yang aman dan nyaman yang dapat menjamin bahwa apa yang mereka katakan tidak akan keluar dari ruangan tersebut. Oleh karena itu, psikolog maupun ilmuwan psikologi perlu membangun ruang yang nyaman dan aman bagi mereka, salah satunya adalah dengan menjaga privasi klien.

Agar klien merasa aman dengan layanan psikologi yang akan dijalaninya, sebelum sesi tersebut dimulai mereka akan diberikan formulir persetujuan atau informed consent. Formulir tersebut merupakan suatu persetujuan tertulis yang mengungkapkan hal terkait dengan kebijakan privasi dan bagaimana informasi nantinya akan ditangani. Dalam lembar tersebut juga menjelaskan mengenai batasan-batasan mengenai penggunaan informasi tersebut. Melalui hal tersebut, diharapkan akan menumbuhkan rasa kepercayaan klien terhadap psikolog maupun ilmuwan psikologi yang akan memberikan pelayanan.

Siapa yang Dapat Mengetahui Data dan Hasil Pemeriksaan Psikologi Klien?

Data dan hasil pemeriksaan psikologi merupakan suatu hal yang sifatnya rahasia. Data tersebut hanya boleh diberikan kepada pihak yang berwenang untuk mengetahuinya dan langsung berkaitan dengan tujuan pemberian dari layanan psikologi. Data tersebut juga hanya dapat dibicarakan dengan pihak-pihak yang berwenang langsung dengan diri pengguna layanan psikologi. Dapat dikomunikasikan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak ketiga jika informasi ini penting bagi keperluan pengguna layanan psikologi, profesi dan akademisi. Dalam hal ini pun kondisi dari klien yang melakukan pemeriksaan psikologi masih tetap dijaga kerahasiaannya (Himpunan Psikologi Indonesia, 2010).

Kerahasiaan data dari klien memang sangat diutamakan. Psikolog dan ilmuwan psikologi bertanggung jawab untuk menentukan tingkat-tingkat batasan kerahasiaan, mengenai sejauh mana kerahasiaan tersebut harus dijaga. Psikolog maupun ilmuwan psikologi perlu untuk memperhatikan kepentingan dari kliennya. Meskipun kerahasiaan merupakan hal yang penting, tetapi hal tersebut tidaklah mutlak karena terkadang ada situasi yang harus memaksa mereka untuk mengungkapkan data dan hasil rekam psikologi dari klien. Hal tersebut akan dilakukan tentunya setelah melalui sejumlah pertimbangan yang baik dengan mempertimbangkan yang terbaik bagi klien dan orang yang ada di sekitarnya.

Sejumlah situasi dapat membuat psikolog membagikan informasi pribadi tanpa mendapatkan persetujuan dari klien. Dalam hal yang berkaitan dengan keselamatan klien misalnya (Himpunan Psikologi Indonesia, 2010). Ketika hal tersebut telah mengancam diri klien baik secara fisik maupun psikis maka psikolog maupun ilmuwan psikologi dapat mengambil langkah untuk membagikan informasi kepada orang lain. Demi kebaikan dari klien sendiri, psikolog dan atau ilmuwan psikologi dapat melaporkan hal-hal yang merugikan keutuhan diri klien, seperti kekerasan dalam keluarga, pelecehan, pemberian ancaman, ataupun hal-hal lain yang membahayakan diri klien.

Psikolog dan atau ilmuwan psikologi mempunyai tanggung jawab atas diri klien, masyarakat, dan juga keluarga dari klien tersebut. Apabila dalam pemeriksaan psikologis klien telah menunjukkan tanda-tanda akan membahayakan dirinya maupun orang lain maka psikolog maupun ilmuwan psikologi perlu untuk mengungkap informasi pribadinya. Misalnya saja ketika klien menampakkan tanda-tanda menyakiti diri dan adanya tendensi untuk bunuh diri. Keluarga perlu untuk ikut mengetahui informasi mengenai klien untuk ikut memperhatikan dan melindungi klien karena dalam saat-saat tersebut sangat memerlukan dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Begitu juga ketika klien terlibat dalam ranah hukum. Bukanlah hal yang tidak mungkin jika kesehatan psikis individu juga ditanyakan dalam proses hukum. Oleh karena itu, psikolog maupun ilmuwan psikologi perlu untuk memberikan informasi mengenai layanan psikologi dengan mereka yang terlibat langsung dalam kepentingan tersebut. Keterangan maupun data yang diperoleh dapat disampaikan kepada orang lain atas persetujuan dari pengguna layanan psikologi maupun penasehat hukumnya.

Semoga dapat bermanfaat, terima kasih.

Referensi:

Himpunan Psikologi Indonesia. (2010). Kode Etik Psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan Psikologi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun