Mohon tunggu...
Erfina NurRosyida
Erfina NurRosyida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Brawijaya

Undergraduate student at Brawijaya University

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Legalitas Usaha, FISIP-FIB Bakti Desa Jantra 82 Bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang

4 Agustus 2024   10:54 Diperbarui: 4 Agustus 2024   11:00 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) FISIP-FIB Bakti Desa (FBD) Jantra 82, yang merupakan gabungan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB), mengadakan sosialisasi bertajuk "Pentingnya Legalitas Usaha" di Balai Desa Ampelgading pada Senin (8/7/2024).

Acara ini mengundang dan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang dan dihadiri oleh kelompok tani, pelaku UMKM, dan masyarakat Desa Ampelgading.

Andi Ghassani Salwa, selaku wakil koordinator Kelompok FBD Jantra 82, menyebutkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha di Desa Ampelgading. 

"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pembekalan kepada pelaku UMKM Desa Ampelgading agar mereka mengetahui pentingnya legalitas untuk produk atau usaha mikro yang dimiliki. Kami juga ingin mengubah stigma masyarakat jika mengurus perizinan dan legalitas usaha, bukan proses yang rumit. Selain itu kami menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha," jelas Salwa. 

Dokumentasi Kelompok FBD Jantra 82 dengan Narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang (Dok. Jantra 82)
Dokumentasi Kelompok FBD Jantra 82 dengan Narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang (Dok. Jantra 82)

Dalam menyiapkan program ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu, yang meliputi menghubungi pemateri, menyiapkan venue, serta menyebarkan undangan kepada peserta.

Salwa menjelaskan bahwa topik legalitas dipilih berdasarkan wawancara dengan warga dan tokoh utama Desa Ampelgading. Mereka menemukan bahwa banyak warga desa yang belum memahami pentingnya legalitas usaha.

Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Beberapa peserta baru mengetahui bahwa jenis-jenis usaha tertentu memerlukan legalitas dari pemerintah. Marliadi, salah satu tokoh masyarakat Desa Ampelgading, mengapresiasi kegiatan ini dan mengakui bahwa banyak warga yang masih awam tentang pentingnya legalitas usaha.

"Kegiatan sosialisasi kepengurusan formalitas UMKM ini sangat penting. Narasumbernya bagus dalam penyampaiannya. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya legalitas ini," ujar Marliadi. Ia menambahkan bahwa semua jenis usaha perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), dan ini harus disosialisasikan lebih luas.

Salwa berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat Desa Ampelgading terkait legalitas usaha. "Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, pelaku UMKM mendapatkan pengetahuan baru yang dapat diterapkan nantinya. Dengan harapan usaha yang dimiliki masyarakat Desa Ampelgading mampu berkembang lebih luas lagi," tambahnya di akhir sesi wawancara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun