Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) FISIP-FIB Bakti Desa (FBD) Jantra 82, yang merupakan gabungan dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya (UB), mengadakan sosialisasi bertajuk "Pentingnya Legalitas Usaha" di Balai Desa Ampelgading pada Senin (8/7/2024).
Acara ini mengundang dan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang dan dihadiri oleh kelompok tani, pelaku UMKM, dan masyarakat Desa Ampelgading.
Andi Ghassani Salwa, selaku wakil koordinator Kelompok FBD Jantra 82, menyebutkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalitas usaha bagi pelaku usaha di Desa Ampelgading.Â
"Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan pembekalan kepada pelaku UMKM Desa Ampelgading agar mereka mengetahui pentingnya legalitas untuk produk atau usaha mikro yang dimiliki. Kami juga ingin mengubah stigma masyarakat jika mengurus perizinan dan legalitas usaha, bukan proses yang rumit. Selain itu kami menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perizinan usaha," jelas Salwa.Â
Dalam menyiapkan program ini membutuhkan waktu sekitar satu minggu, yang meliputi menghubungi pemateri, menyiapkan venue, serta menyebarkan undangan kepada peserta.
Salwa menjelaskan bahwa topik legalitas dipilih berdasarkan wawancara dengan warga dan tokoh utama Desa Ampelgading. Mereka menemukan bahwa banyak warga desa yang belum memahami pentingnya legalitas usaha.
Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Beberapa peserta baru mengetahui bahwa jenis-jenis usaha tertentu memerlukan legalitas dari pemerintah. Marliadi, salah satu tokoh masyarakat Desa Ampelgading, mengapresiasi kegiatan ini dan mengakui bahwa banyak warga yang masih awam tentang pentingnya legalitas usaha.
"Kegiatan sosialisasi kepengurusan formalitas UMKM ini sangat penting. Narasumbernya bagus dalam penyampaiannya. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui pentingnya legalitas ini," ujar Marliadi. Ia menambahkan bahwa semua jenis usaha perlu mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha), dan ini harus disosialisasikan lebih luas.
Salwa berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat Desa Ampelgading terkait legalitas usaha. "Harapan kami dengan adanya kegiatan ini, pelaku UMKM mendapatkan pengetahuan baru yang dapat diterapkan nantinya. Dengan harapan usaha yang dimiliki masyarakat Desa Ampelgading mampu berkembang lebih luas lagi," tambahnya di akhir sesi wawancara.