Mohon tunggu...
Erfan Adianto
Erfan Adianto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hanya seorang buruh biasa yang ingin berbagi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemakzulan, Sebuah Jalan Panjang

14 Januari 2011   09:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:36 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1294997131871728379

Seperti yang banyak diberitakan oleh media bahwaputusan Mahkamah Konstisusi yang mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD yang diusulkan oleh anggota DPR Bambang Soesatyo, Lily Wahid dan Akbar Faisal terkait syarat mengajukan hak menyatakan pendapat anggota DPR, membuat episode politik tanah air ini semakin menggeliat diantara masih hangatnya episode Gayus Tumbunan.

Adapun pasal krusial ini adalah pasal 184 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 memberikan persyaratan dalampenggunaan hak menyatakan pendapat perlu dihadiri oleh 3/4 anggota dan disetujui 3/4 kuorumdianggap bertentangan dengan Pasal 7 B ayat 3 UUD 1945 yang memberikan batasan kuorum rapat yang mengusulkan permohonan pemberhentian presiden ke MK melalui Rapat Paripurna DPR adalah minimal dihadiri2/3 dari jumlah anggota DPR dan disetujui sedikit 2/3 dari anggota DPR.

Terkait dengan “sinetron besar” berjudulCenturygate , perkembangan ini membuat para vokalis Senayan serasa mempunyai bahan baru untuk menggolkan upaya pemakzulan presiden atau wakil presiden. Walaupun hal ini tidak mudah mengingat untuk mendatangkan 2/3 anggota DPRdan membuat kuorum 2/3 anggota DPR yang hadir untuk menaikkan keputusannya ke Mahkamah Konstitusi dan selanjutnya ditangan Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan tantangan tersendiri bagi para penggagas ide pemakzulan tersebut. Kalau kita lihat komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat ini:

Fraksi Partai Demokrat(F-PD) 148orang

Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG) 107 orang

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan(F-PDIP) 94 orang

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera(F-PKS) 57 orang

Fraksi Partai Amanat Nasional(F-PAN) 46 orang

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) 37 orang

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) 28 orang

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra) 26 orang

Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura) 17 orang

Menggunakan perhitungan matematis, untuk mendapatkan 2/3 dari 560 anggota DPR adalah 374 orang anggota DPR maka komposisi untuk menggiring upaya pemakszulan kemungkinan besar adalah dari F-Hanura, F-Gerinda, F-PPP, F-PKS, F-PDI dan F-PG yaitu berjumlah 338 orang, artinya belum dapat mencapai persyaratan mengingat sikap F-PKB, dan F-PAN sudah berketetapantidak akan menggunakan hak menyatakan pendapat seperti halnya F-Demokrat. Perlu usaha keras jika komposisinya demikian.

Langkah untuk menuju pemakzulan pun makin panjang dan tidak menentu mengingat sikap masing-masing fraksi pun masih belum tegas kecuali F-Hanura yang sudah berancang-ancang memastikan akan menggunakan hak menyatakan pendapatnya. Hal ini mengisyaratkan bahwa keluarnya putusan MK tersebut malah digunakan untuk ‘menggertak’ dan menaikkan posisi tawar partai-partai anggota koalisi pemerintah saat ini demi mengamankan kepentingan masing-masing partai, utamanya terkait isu resuffle kabinet dan jatah menteri, sekaligus berusaha mendapatkanpencitraan yang baik dari masyarakat seolah-olah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Bagaimanapun juga lebih nyaman di dalam eksekutif untuk partai-partai yang tergabung dalam koalisi mengingat “sumber-sumber “ yang partai butuhkan ada di dalam pemerintahan. Demikian juga partai-partai oposisi, walaupun lebih leluasa dalam mengambil sikap tentu akan sangat berhati hati apalagi jika mempunyai deal-deal sendiri dengan partai penguasa.

Maka seorang Anas Urbaningrum ,sang Ketua Umum Partai Demokrat, partai pendukung pemerintahdengan ringan dan tenang menyatakan “Politik bukan angka dan persentase saja”ketika diminta tanggapannya soal hangatnya atmosfir politik di Senayan.

Dan saya sebagai penonton season season terbaru sinetron besar Centurygate hanya tersenyum simpul saja sambil lamat-lamatterdengar lagu berjudul ‘Bohong’ karya K3S (Kelompok 3 Suara) yang digawangi Bagoes AA, Dian Pramana Poetra dan Deddy Dhukun tahun 1987 .….Bohong….Kamu Tukang Bohong…

Ilustrasi : corbisimage.com

Sumber-sumber : kompas.com, tempointeraktif.com

Salam hangat Kompasiana

Erfan Adianto

Seorang buruh biasa

Postingan sahabat-sahabat saya yang tidak kalah menarik untuk dikaji:

BungOlas Novel: Parodi Kehidupan

Teh Della Anna: Kaleidoskop 2010, Tantangan Pemerintah 2011

Bung Odi Salahuddin : Menyamar Boleh Kok..!!

Postingan saya terdahulu dan asli hanya di Kompasiana

Akankah Gayus Di-Munir-kan?

Karbondioksida, Gas Pembunuh Umat Manusia Masa Depan

Luar Biasa, 1138 Postingan Hanya Dalam waktu 12 Jam

Tim Sepak Bola dan Ilmu Pengetahuan

Apakah Anda Konsumen Irasional?

“Merpati Tak Pernah Ingkar Janji”

Dimana Posisi KRMT Roy Suryo Notodiprojo?

Bencana Alam, Ilmu Pengetahuan dan Korupsi

Negara Tidak Boleh Kalah

Negeri Para Preman

“State That Never Sleep”

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun