Mohon tunggu...
Erfan Adianto
Erfan Adianto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Hanya seorang buruh biasa yang ingin berbagi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Masih Relevankah Anda dan Saya Membayar Pajak?

29 Maret 2011   17:06 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:19 938
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) untuk wajib pajak pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maretdan untuk wajib pajak badan paling lambat pada tanggal 30 April setiap tahunnya.

Pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara sangatlah penting untuk menjalankan seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukti bahwa pajak sangatlah penting untuk negara Republik Indonesia dapat dilihat pada Data Pokok APBN 2011 bagian penerimaan seperti pada tabel dibawah.

Secara umum di Indonesia ada 2 jenis pengelolaan pajak yaitu Pajak Pusat yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Provinsi / Kabupaten/ Kota. Salah satu jenis pajak adalah Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dijabarkan sebagai pajak yang diberlakukan kepada pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima selama tahun pajak. Penghasilan disini dapat berupa keuntungan usaha, gaji, hadiah, honor dan lain sebagainya yang merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan kata lain hasil jerih payah membanting tulang dan memeras keringat untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari hari dikenai pajak. Ketentuan secara detil tentang Pajak Penghasilan diatur dalam Undang Undang No 36 Tahun 2008

13014130811292456859
13014130811292456859

Terlihattarget penerimaan negara dari pajak sebesar 850,25 triliun rupiah atau 77,2 % sedangkan sisanya adalah penerimaan bukan pajak. Penerimaan negara dari pajak dibagi menjadi 2 yaitu Pajak Dalam Negeri dan Pajak Perdagangan Internasional. Sedangkan untuk Pajak Penghasilan masuk dalam kategori Pajak Dalam Negeri.Adapun Pajak Penghasilanpun masih dipisahkan menjadi Pajak Penghasilan Migas dan Pajak Penghasilan Non Migas. Bagamanakah jika kita sebagai buruh atau karyawan atau pegawai sebuah perusahaan atau badan/organisasi? Berdasarkan Undang Undang No 36 Tahun 2008, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21). Saya lebih memilih memasukkan penerimaan negara dari sektor PPh Pasal 21 ini sebagai salah satu elemen pendukung Pajak Penghasilan Non Migas, dan saya akan bersenang hati jika ada diantara Kompasianer yang ahli pajak dapat meluruskan kriteria yang mungkin saya buat ini. Seandainya kriteria ini benar maka peranan para buruh, pegawai, karyawan tentu masuk diantara target penerimaan Pajak Penghasilan Non Migas yang sebesar 364,94 triliun rupiah atau sekitar 33 % dari seluruh target penerimaan negara. Sebuah jumlah yang cukup besar tentunya.

Hasil penerimaan negara dari pajak ini secara umum digunakan untuk memutar roda pemerintahan, pembangunan infrastruktur, membayar aparat pemerintah, penyediaan fasilitas umum, penyediaan fasilitas pendidikan dan kesehatan dan lain sebagainya. Lebih spesifik hasil dari pajak ini digunakan untuk membayar guru guru yang ikhlas mengajar di daerah terpencil, membayar dokter, perawat dan bidan yang ikhlas menolong dan membantu sesamanya di pelosok pedalaman dan pulau pulau terpencil lainnya. Juga digunakan untuk membayar aparat pemerintah yang masih jujur, tulus ikhlas mengabdikan hidupnya untuk melayani masyarakat dimanapun berada di Indonesia. Juga tentu digunakan untuk membayar petugas penyuluh pertanian yang gigih memajukan pertanian dan peternakan di pelosok pelosok desa terpencil yang mungkin tidak pernah terekspose media massa. Atau juga memberi nafkah untuk penjaga penjaga hutan lindung yang berjuang dengan gigih menghadapi pencurian dan pembalakan hutan. Dan tentu saja untuk subsidi penyediaan obat obatan yang dapat dijangkau rakyat miskin.

Disisi yang lain, penerimaan negara yang salah satunya dari pajak ini bahkan sebelum masuk ke dalam kas negara sudah digerogoti oleh tikus-tikus korupsi semacam Gayus Tambunan yang mempunyai 5 tahapan modus operandi yaitu pertama; pengaturan nilai pajak yang bekerja sama antara konsultan pajak dan petugas pemeriksa dari Ditjen Pajak, kedua; kongkalikong terjadi di proses penyelesaian keberatan wajib pajak pada tingkat Direktorat keberatan dan banding, ketiga; keberatan wajib pajak pada tingkat Direktorat Keberatan dan Banding yang masuk ke pengadilan pajak bisa dikongkalikong, keempat; konsultan pajak gelap merupakan pegawai pajak yang menjadi konsultan terhadap wajib pajak yang menjadi obyek pemeriksaan, kelima; proses penahanan surat ketetapan pajak. Setelah masuk ke kas negara, hasil penerimaan negara dari pajak dan non pajak ini didistribusikan kepada masing-masing lembaga, baik eksekutif ataupun legislatif.Haruskah kita ikhlaskanlah uang pajak saya dan anda digunakan untuk pelesiran keluar negeri dan dibelanjakan barang-barang mewah yang hasilnya tidak jelas manfaatnya bagi rakyat yang diwakilinya? Haruskah kita ikhlaskan uang pajak anda dan saya digunakan untuk membayar aparat negara yang setiap pagi dan sore absensi kehadiran namun tidak memberikan output pelayanan publik apa-apa? Haruskah kita ikhlaskan pajak yang kita setorkan ke negara digunakan untuk membangun infrastruktur jalan yang dalam jangka waktu 2 bulan saja dari selesainya proyek, jalan itu sudah rusak kembali? Haruskah kita ikhlaskan uang hasil jerih payah anda dan saya yang disetor ke negara dibagi bagi untuk partai politik utamanya menjelang pemilihan umum? Haruskah kita ikhlaskan pajak anda dan saya digunakan untuk membayari organisasi olah raga yang pengelolaannya amburadul dan tidak bergaung prestasinya? Haruskah kita ikhlaskan pajak yang anda dan saya setor ke negara digunakan untuk membayar dan memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang nyalinya banyak dipertanyakan publik khususnya dalam pengusutan Centurygate?

Teringat kembali saya dengan sebuah slogan: Tidak Bayar Pajak Apa Kata Dunia?

Satu hal yang perlu diingat, jangan pernah terjebak oleh judul tulisan ini, pilihan yang saya dan anda ambil adalah tanggung jawab masing-masing. Semoga Indonesia menjadi lebih baik.

Salam hangat dan persahabatan Kompasiana

Erfan Adianto

Seorang buruh biasa.

Catatan:

Ucapan terima kasih kepada Pak Gusti Bob dan Teh Della Anna yang mendorong saya untuk kembali menulis.

Tulisan tulisan saya yang lain di Kompasiana:

Bung Karno...Bangsamu Memang Bangsa Tempe

Di Belakang Tabrakan Beruntun

Kesenjangan Ekonomi,Realitas dan Tantangan Indonesia!

Jangan pernah Meremehkan Militer Indonesia!

Sudah Menyerahkah Indonesia Terhadap Korupsi?

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun