Mohon tunggu...
Erenzh Pulalo
Erenzh Pulalo Mohon Tunggu... Musisi - Memanfaatkan Waktu untuk Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Manfaat waktu untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mundurnya Anggota Tim Advokasi Gubernur Papua, Ada Apa ?

3 Maret 2022   12:14 Diperbarui: 3 Maret 2022   12:19 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
theconversation.com


Salah satu anggota tim advokasi Gubernur Papua Lukas Enembe, Usman Hamid memutuskan untuk mundur dari anggota tim advokasi. Keputusan pengunduran bukan karena problem HAM di Papua yang berat namun karena posisinya masih menjabat sebagai Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia sampai saat ini.

"Saya telah mengundurkan diri dari TIM dan saya tetap akan melakukan advokasi hukum dan kebijakan terkait situasi HAM di Papua dalam kapasitas saya sebagai Amnesty International," kata Usman dalam keterangan resminya.

Pria kelahiran Jakarta ini sebelumnya masuk sebagai anggota Tim Hukum dan Advokasi untuk Keadilan, Demokrasi, dan HAM bagi Lukas Enembe. Penunjukan ini tidak jauh dari masalah HAM yang terus terjadi di Papua yang tidak ada titik terang penyelesaiannya.

Usman memiliki rekam jejak dalam advokasi bisa dikatakan sangat superior. Ia termasuk ke dalam perwakilan mahasiswa dalam Tim Delegasi Polisi dan Militer untuk misi uji balistik ke Montreal, Kanada pada tahun 1999. 

Selang tiga tahun ia ditunjuk Komnas HAM untuk menjadi sekretaris Komisi Penyelidik Pelanggran HAM Trisakti, Semanggi I dan II untuk mengusut insiden penembakan mahasiswa selama satu tahun. 

Bulan November 2004 Usman Hamid turut dalam Tim Delegasi Polri untuk misi forensik ke negeri Kincir angin Belanda. Usman Hamid juga menjadi sekretaris Tim Pencari Fakta kasus almarhum Munir yang dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Desember 2004.

Dengan alasan ini ia ditunjuk sebagai anggota advokasi untuk mengatasi setiap problema di Papua. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengaku sangat menghargai penunjukan tersebut oleh orang nomor satu di bumi cendrawasih. Terlebih karena adanya penjelasan resmi Pemerintah Provinsi Papua yang merespon surat dari Kemenko Polhukam soal laporan dan surat resmi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang situasi HAM di Papua yang kian hari kian rumit.

"Mulai dari situasi pengungsian di Nduga, Puncak, hingga pengungsian dan penembakan di Sugapa, Intan Jaya," kata dia.

Tim advokasi ini dibentuk untuk melakukan advokasi hukum dan kebijakan-kebijakan terkait semakin kaburnya keadilan, HAM dan demokrasi di Papua dan tentunya hal ini tidak jauh dari kerangka UU Otsus.

Usman mengatakan Gubernur Papua telah memulai mengusulkan Rancangan Perdasus atau Peraturan Daerah Khusus tentang Penyelesaian Pelanggaran HAM di Tanah Papua. Ia menyebut rancangan itu dibuat pada 2019 dan belum ada kemajuan. Karenanya Pemprov Papua meminta tim advokasi agar mendorong realisasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun