Mohon tunggu...
Erenzh Pulalo
Erenzh Pulalo Mohon Tunggu... Musisi - Memanfaatkan Waktu untuk Menulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Manfaat waktu untuk menulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mantan Komnas HAM: Hak Asasi Rakyat Tolak Vaksin

12 Juli 2021   15:08 Diperbarui: 12 Juli 2021   15:19 2357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Vaksin adalah bibit penyakit yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi. Akibat pengaruh Covid-19 atau corona membuat pemerintah Indonesia gencar membeli vaksin yang terbaik agar dapat digunakan oleh masyarakat untuk pencegahan virus Covid-19.

Vaksin diprediksi dapat menyelamatkan nyawa manusia dan melindungi dari wabah yang ganas ini. Namun akhir - akhir ini selalu saja pro dan kontra karena pemerintah memaksa masyarakat untuk di vaksinasi.

Pemerintah salah satunya yang sangat setuju dan mengupayakan agar masyarakat harus di vaksin. Kebanyakan para pengkritik mengatakan pemerintah gila memaksa masyarakat untuk di vaksin karena takut pada setiap media yang memaparkan informasi banyak korban yang cacat bahkan meninggal akibat di vaksin bahkan ada yang mengatakan vaksin tidak halal.

Untuk menjawab setiap komentar miring dari rakyat Indonesia, presiden Indonesia Jokowi pada hari Rabu (13/01/2021) menjadi orang pertama yang di vaksin lalu diikuti oleh beberapa artis dan pejabat lainnya.

Sejak pelaksanaan program vaksinasi nasional sebagai upaya penanganan COVID-19 pada 13 Januari 2021, Indonesia telah menggunakan 3 jenis vaksin, yakni produksi Sinovac (CoronaVac), AstraZeneca yang diproduksi SK Bio, dan Sinopharm.

Banyak negara - negara luar yang saat ini sudah melepaskan masker  karena  sudah divaksin, itu sebabnya Pemerintah terus menyarankan agar masyarakat seluruh Indonesia harus divaksin namun tetap saja ditolak. Kali ini penolakan vaksin datang dari mantan Komnas HAM Natalius Pigai.

Ia (Natalius Pigai) mengatakan bahwa hak asasi rakyat menolak vaksin. Undang-undang Kesehatan Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 BAB III tentang Hak dan Kewajiban. Bagian kesatu hak pasal 5. "(3) setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya". Artinya setiap orang mempunyai hak sendiri untuk menentukan kesehatannya sendiri dan tidak perlu dipaksa - paksa untuk di vaksin. Jika pemerintah memaksa untuk masyarakat di vaksin berarti pemerintah sudah melanggar hak asasi manusia.

Komentar mantan Komnas HAM ini didukung oleh  masyarakat yang memang setuju untuk tidak di vaksin. Namun pertanyaannya, jika demikian "kapan Covid-19 akan berakhir ?". Vaksin adalah salah upaya pemerintah untuk memutuskan mata rantai Covid-19 ini.

Jika kita mau sehat dan terhindar dari Covid-19 semua kembali kepada individu kita masing - masing. "Ko Jaga Sa - Sa Jaga Ko" itu adalah motto yang bisa kita gunakan agar terhindar dari Covid-19 ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun