Mohon tunggu...
Erenzh Pulalo
Erenzh Pulalo Mohon Tunggu... Guru - Akun Baru
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mencoba Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sorotan Aliansi PAPEDA terhadap Cuitan Natalius Pigai

11 Mei 2022   21:05 Diperbarui: 11 Mei 2022   21:10 557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yulianus Dwaa (Ketua Aliansi Papua Peduli Damai) | Tangkap Layar Dokpri

Aksi demo penolakan pemekaran Papua kembali terjadi, tepat 10 Mei aksi ini kembali terjadi di Jayapura. Beberapa titik lokasi yang menjadi titik fokus massa yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua jilid II melakukan aksi demo, seperti di putaran Abepura (Lingkaran), jalan Uncen Atas (Perumnas III) dan jalan Sentani Expo Waena.

Aksi demo ini terpaksa dibubarkan dengan gas air mata dan water canon oleh 1.181 personil gabungan TNI dan Polri yang diterjunkan untuk mengamankan aksi ini.

Ternyata proses pembubaran paksa yang di lakukan gabungan TNI dan Polri ini mengundang perhatian dari mantan Komnas HAM Natalius Pigai.

Dalam cuitannya lewat akun twitter langsung menandai kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan bertanya aparat terkait demostrasi, mereka tahu tidak perintah Kapolri. ?

Cuitan Natalius Pigai lewat twitter kemarin (10/05/2022) | Tangkap Layar Dokpri
Cuitan Natalius Pigai lewat twitter kemarin (10/05/2022) | Tangkap Layar Dokpri

"Rakyat dan mahasiswa demontrasi menolak pemekaran provinsi ko Aparat Beringas. Aparat ini mereka tahu tidak apa perintah Kapolri Soal Demontrasi. Mabes Polri mesti tertibkan Pimpinan Wilayah yang menentang perintah Kapolri. Bisa rusak reputasi dan nama baik Kapolri. @ListyoSigitP, " kutipan postingan Natalius Pigai di twitter kemarin (10/05/2022).

Ternyata postingan mantan Komnas HAM ini menjadi perhatian khusus bagi Aliansi Papua Peduli Damai (PAPEDA).

Saat tadi malam (11/05/2022) dihubungi lewat WhatsApp, ketua Umum Yulianus Dwaa menyampaikan ikut prihatin kepada salah satu tokoh yang sebenarnya harus menjadi teladan bagi pemuda Papua.

Ketua Umum Aliansi PAPEDA Yulianus Dwaa memaparkan tujuh hal yang perlu diperhatikan oleh mantan Komnas HAM dan pemuda Papua yang terbentuk dalam Petisi Rakyat Papua jilid II.

"Selaku Ketua Umum Aliansi Papua Peduli Damai (PAPEDA) terkait pernyataan kaka Natalius Pigai yang adalah tokoh nasional bahwa:
1. Pernyataan kakak Natalis terkesan reaktif dan menyudutkan Polda Papua yang menurut hemat kami telah bekerja maksimal sesuai tugas dan fungsi yang di emban. Apa yang dilakukan bagian dari aktifasi kita punya pengalaman demo rasis 2019 yang di tunggangi pihak-pihak dan adik-adik mahasiswa yang jadi korban, juga kasus 16 Maret 2006 Uncen berdarah;
2. Jika demo itu murni dari rakyat dan mahasiswa menjadi mediator yang mestinya dilakukan diplomasi yang baik dengan pihak-pihak terkait agar tidak terjadi benturan di lapangan;
3. Sudah waktunya adik-adik mahasiswa dan masyarakat Papua kita lebih menggunakan cara yang lebih elegan menyampaikan pendapat agar tidak terkesan memaksakan kehendak;
4. Kami memberi apresiasi kepemimpinan Kapolda Papua yang beberapa waktu bisa mengawal Kamtikmas bahkan sukses PON kemarin tidak terlepas dari pendekatan yang beliau lakukan;
5. Aliansi PAPEDA menghimbau semua pihak terutama orang asli Papua (OAP) jangan mau di adu domba terkait isu DOB yang bisa membuka ruang bagi pihak-pihak lain merusak kedamaian di tanah Papua;
6. Kepada Elit Nasional dan Daerah lebih menjaga situasi yang Kondusif di Papua;
7. Pemerintah pusat diharapkan punya sikap yang jelas terkait DOB dan konsistensi pelaksanaan amanat OTSUS Papua". Ujar ketua umum Aliansi PAPEDA melalui pesan WhatsApp.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun