Mohon tunggu...
Erdiana200111100019
Erdiana200111100019 Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa hukum di Universitas Trunojoyo madura

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum UTM yang Melakukan Pengamatan Tentang Perlindungan Hukum terhadap Buruh Borongan

12 Desember 2023   15:42 Diperbarui: 12 Desember 2023   15:54 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini kebutuhan hidup merupakan suatu komponen penting bagi kehidupan manusia yang tidak dapat di pisahkan daripada kehidupan manusia, kebutuhan hidup manusia yang tidak dapat di pisahkan dari pribadi manusia meliputi kebutuhan pokok yang meliputi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Guna memenuhi kebutuhan hidupnya maka manusia diharapkan melakukan suatu tindakan guna memenuhi kebutuhan hidupnya untuk mendapatkan biaya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dilan hal kebutuhan hidup setiap manusia diperlukan biaya dengan demikian tindakan seseorang dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya dapat di peroleh setiap orang dengan berbagai tindakan seperti membuka usaha maupun melakukan pekerjaan dengan mengikatkan diri pada suatu instansi atau perusahaan. 

Dalam hubungan kerja satu hal yang paling penting dalam suatu Hukum ketenagakerjaan karena dengan adanya hubungan kerja melahirkan hak dan kewajiban antara pekerja dengan pengusaha. Pengusaha dan pekerja akan terikat dalam hubungan kerja untuk melakukan hak dengan kewajiban masing-masing. Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 1 angka 15 juncto pasal 50 menjelaskan bahwa "hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan pemerintah. " Saat ini pekerja borongan sangatlah disepelehkan bahwa kurang di hormati oleh karena itu pekerja borongan berhak mendapatkan perlindungan hukum. 

Seperti halnya perlindungan hukum yakni perlindungan kesehatan dan perlindungan waktu kerja. Biasanya para pekerja atau buruh borongan tidak mendapatkan jaminan kesehatan secara penuh seperti BPJS atau jaminan kesehatan lainnya sama halnya dengan waktu kerja biasanya waktu kerja yang diberikan sering kali bermasalah seperti dengan pekerja yang disuruh terus menerus bekerja tanpa ada libur cuti. Oleh karena itu pekerja borongan berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum. 

dokpri
dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun