Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Humor

Twit @fadlizon Lucu Sekali

17 April 2014   02:11 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:35 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

“Ke depan ini, Klu ada kesepakatan kerjasama atau koalisi, 1 meterai mungkin tak cukup. Hehehe #batutulis#”, itulah status twitter @fadlizon yang semalam penulis baca. Membacanya pun secara tak sengaja dikarenakan sedang melihat media online dan ada Twit Tokoh yang dapat dikomentari oleh rakyat dalam Tanggapan Rakyat. Membaca status tersebut membuat selera humor penulis selaku rakyat menjadi tergelitik dan pada akhirnya terkekeh-kekeh karenanya.

Bukan (hanya) karena ada kata “Hehehe” dalam status tersebut, sehingga penulis terbawa suasana dan menjadi tertawa (walaupun tidak sampai terbahak-bahak). Melainkan dari status tersebut @fadlizon seolah-olah ingin mengajak pembaca statusnya bahwasanya ada sesuatu hal yang lucu yang disampaikan olehnya. Penulis pun dengan ke-kepo-annya berusaha mencermati status tersebut.

Akhirnya dengan rasa plong penulis dapat menyimpulkan sebagai berikut:

Pertama, @fadlizon mungkin mempunyai maksud bahwasanya jika ada kesepakatan yang dibuat lebih dari 1 (satu) rangkap, maka 1 (satu) meterai saja tidak cukup. Hehehe juga akh… :)

Kedua, @fadlizon mungkin menganggap bahwasanya syarat sahnya kesepakatan (red. perjanjian) adalah dengan adanya 1 (satu) meterai. Yang senyatanya tidak. Sebagaimana kita ketahui bersama, syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:

1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;

2.Cakap (hukum) untuk membuat suatu kontrak;

3.Objek atau pokok persoalan tertentu atau dapat ditentukan;

4.Sebab atau causa yang tidak dilarang (Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Ketiga, @fadlizon mungkin lupa bahwasanya meterai hanyalah sebagai bea dari suatu perjanjian sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan tentang bea meterai. Yang tidak ada hubungannya dengan sah atau tidaknya suatu perjanjian.

Ya sudahlah, penulis tak ingin berpanjang lebar berbicara aspek hukumnya. Penulis ingin ber-hahaha hihihi dan hehehe dulu atas status twitter @fadlizon tersebut di atas.. :)

Salam keadilan… ;)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun