Ketentuan Pasal 253 dalam Bab XVI mengenai Tata Cara Pelaksanaan Persidangan dan Rapat dalam Tata Tertib Anggota DPR RI Tahun 2009 - 2014, menyebutkan sebagai berikut: "Dalam setiap rapat di dalam atau di luar gedung DPR, anggota wajib mengenakan pakaian yang sopan, rapih, dan resmi."
Sedangkan dalam ketentuan Pasal 305 dalam Bab XXIII mengenai Lambang dan Tanda Anggota, pun telah menentukan tentang penggunaan lambang DPR sebagai berikut: "1. Penggunaan lambang DPR berbentuk lencana dipakai pada saat melaksanakan tugas sebagai anggota, dengan ketentuan: a. berukuran kecil, disematkan di lidah jas bagian kiri untuk anggota pria atau wanita dan disematkan di dada kiri pakaian nasional untuk anggota wanita; dan b. berukuran besar, disematkan di dada sebelah kiri bagi anggota yang tidak memakai jas atau pakaian nasional. 2. Penggunaan lambang DPR bukan lencana diatur lebih lanjut dengan keputusan DPR."
Ketentuan tersebut penting adanya mengingat pemberitaan pada sore hari ini terkait pin Pramono Edhie Wibowo yang tersemat dalam pakaian yang dikenakan Ruhut Sitompul sebagaimana diberitakan situs Detik.com 19/2/2014. Selain pin tersebut, Ruhut Sitompul juga megenakan pin Partai Demokrat di sebelah kiri pakaiannya. Tepat di atas pin Pramono Edhie Wibowo.
Yang menjadi perhatian penulis adalah apakah Ruhut Sitompul mengenakan kedua pin tersebut dalam rapat Komisi III DPR RI tentang pencalonan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut? Mengingat Ruhut Sitompul saat ini masih menjadi anggota DPR RI dan pada saat rapat tersebut juga sebagai anggota DPR RI yang notabene sebaiknya mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan sebagaimana Sumpah/Janji yang diucapkannya sebelum memangku jabatannya selaku wakil rakyat.
Tidak akan menjadi masalah bilamana Ruhut Sitompul mengenakan kedua pin tersebut di luar kedinasannya sebagai anggota DPR RI. Ataukah Ruhut Sitompul mengenakan kedua pin tersebut sebelum atau sesaat setelah rapat Komisi III DPR RI pada hari ini? Entahlah. Hanya Ruhut Sitompul yang mengetahuinya dengan pasti mengenai hal tersebut.
Salam keadilan... ;)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H