Persidangan sengketa Pilpres 2014 telah memasuki persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Pemohon, Prabowo Hatta. Tak ingin membahas mengenai substansi terkait persidangan aquo, kesempatan kali ini penulis hanya menyampaikan sekelumit pemakaian kata "saksi ahli" yang ditemui penulis pada beberapa media online hari ini, Jumat, 15 Agustus 2014. Termasuk di dalamnya pemberitaan yang diwartakan Kompas.com, Republika Online, Detik.com, Liputan6.com, TribunNews.Com dan media online lainnnya. Benarkah penggunaan kata "saksi ahli" tersebut?
Beberapa pemberitaan yang mencantumkan kata “saksi ahli” adalah sebagai berikut:
Bilamana kita lakukan pencarian di dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi RI (UU MK), yakni UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 24/2003) juncto UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (UU 8/2011), maka kata “ahli” dapat kita temukan dalam beberapa ketentuan pada UU MK tersebut. Adapun ketentuan-ketentuan tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 36 ayat (1) UU MK:
Alat bukti ialah:
a. surat atau tulisan;