Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Indonesia Membuka Diri untuk Pengacara Asing

24 Februari 2014   10:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:31 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi pengacara sebagai salah satu pilar dari catur wangsa penegak hukum telah diatur keberadaannya di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat). Dalam tulisan ini penulis menggunakan istilah pengacara hanya untuk lebih memudahkan pembaca dikarenakan istilah pengacara lebih familiar bagi masyarakat di Indonesia dan istilah pengacara dalam tulisan ini harus diartikan sebagai advokat sebagaimana diatur di dalam UU Advokat. Yang dimaksud dengan advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Sedangkan yang dimaksud dengan advokat asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia (RI) berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang dimaksud dengan jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.


Wacana liberalisasi sektor bisnis jasa pengacara hampir tak bisa dielakkan lagi, khususnya terkait dengan kesepakatan penerapan liberalisasi sektor jasa konsultan pada 2015 di ASEAN. Hal ini merupakan dampak dari ditandatanganinya perjanjian perdagangan bebas ASEAN (AFTA, ASEAN Free Trade Area) pada tahun 1992. Sektor bisnis jasa pengacara sebagai salah satu bisnis yang dijalankan oleh kalangan profesional memang belum diatur di dalam kesepakatan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dan Mutual Recognition Arrangement Framework (MRA Framework) sebagaimana jasa teknik, arsitek, jasa perawatan, praktisi medis, praktisi gigi/dokter gigi, jasa akuntan dan penyigian. Namun demikian profesi pengacara sebagai salah satu kalangan profesional termasuk di dalam istilah movement of natural persons dalam General Agreements on Trade in Services (GATS) yang merupakan salah satu perjanjian di bawah World Trade Organization (WTO), bersanding dengan dokter, perawat, akuntan, insinyur teknik, pekerja professional IT dan lainnya. Dari hal sebagaimana dimaksud di atas, maka Pemerintah RI cq. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenhukham RI) merupakan instansi yang akan bertanggung jawab atas liberalisasi sektor bisnis jasa pengacara.

---------------------

A. Strategi Pemasaran Bisnis Jasa Pengacara


Pada paragraf di bawah ini penulis berusaha memaparkan sekelumit upaya pemasaran bisnis jasa pengacara yang dapat ditempuh guna menghadapi persaingan dengan pengacara asing dan tentunya dengan tidak menggunakan alat promosi yang berupa iklan. Mengingat adanya pembatasan terkait pemasangan iklan oleh pengacara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang berbunyi sebagai berikut: “Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan atau bentuk yang berlebih-lebihan.“ Bilamana pengacara tersebut terbukti melakukan pelanggaran KEAI dimaksud, maka hukuman dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagai lembaga atau badan yang berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang pengacara yang dianggap melanggar KEAI. Adapun jenis sanksi yang dijatuhkan dapat berupa peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, bahkan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Upaya pemasaran atas jasa pengacara dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:


a. Membina hubungan baik dengan klien


Setelah dipercaya oleh kliennya, maka pengacara wajib memelihara dengan baik dan tepat kepentingan hukum klien sampai dengan pekerjaan selesai secara tuntas dan klien merasa puas atas pekerjaan yang telah dilakukan. Bukan tidak mungkin klien akan bercerita kepada para relasinya tentang pengalaman baik klien terkait jasa hukum yang telah diberikan pengacara dan akan menyarankan untuk menggunakan jasa hukum sang pengacara bilamana ada relasinya yang membutuhkan. Hal yang dilakukan oleh klien tersebut lebih dikenal sebagai bentuk gethok tular posistif dari suatu dimensi private respons.


-----------


# Tulisan ini masih bersifat draft/rintisan, yang nantinya akan diikutsertakan dalam Lomba Blog: Siapkah Indonesia Memasuki AFTA 2015? :D


Salam keadilan… ;)

EquaLaws Consultant

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun