Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

(Hukum & Moralitas) Perkara Susno Duadji

24 April 2013   20:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:39 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak pihak yang menganggap Susno Duadji bersalah dan dapat dieksekusi atas Putusan Mahkamah Agung atas Perkara yang membelitnya. Namun dari pihak Susno Duadji menyatakan hal yang menganggap sebaliknya.


Banyak pihak yang menyatakan, jika "rakyat kecil" yang terkena perkara hukum, langsung dapat dihukum dengan hukuman berat. Sementara jika pihak yang mempunyai "banyak uang/kuasa", hukuman yang diberikan pun tidak lah begitu berat.


Tanpa bermaksud menyalahkan siapa pun, terlebih penulis tidak membaca dokumen hukum atas Perkara Susno Duadji, sebenarnya pelajaran dan hikmah apakah yang dapat diambil dari peristiwa tersebut..??


Jika bicara hukum di mana pun, seorang Pengacara selaku Kuasa Hukum tentunya akan membela kepentingan hukum kliennya dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam perkara Susno Duadji. Bilamana putusan Pengadilan Tinggi mengalami "cacat hukum" dikarenakan adanya salah ketik dalam nomor register, nama dan tanggal perkara, tentunya yang dilakukan Kuasa Hukum Susno Duadji patut kita hormati.


Yang justru menjadi tanda tanya besar bagi kita adalah, mengapa untuk perkara besar ini, perkara yang menjadi perhatian khalayak dapat terjadi kesalahan penulisan dalam Putusan Pengadilan Tinggi tersebut..??


Tentunya kemungkinan yang terjadi, prinsip kehati-hatian tidak dijalankan dengan baik sehingga terjadinya kesalahan penulisan tersebut.


Lantas apakah kita dapat menyalahkan Susno Duadji dan Pengacaranya atas hal itu..?? Penulis pun tidak dapat menyalahkan Susno Duadji dan Pengacara selaku Kuasa Hukum Susno Duadji dikarenakan mereka sedang memperjuangkan hak-hak (hukum) Susno Duadji atas kesalahan penulisan tersebut.


Pihak Susno Duadji justru ingin memberikan pelajaran (hukum) bagi kita semua, bahwasanya hukum itu harus mempunyai kepastian (hukum). Hukum tidak boleh menimbulkan keragu-raguan. Jaksa pun tentunya harus mempunyai kepastian hukum bilamana ingin melakukan eksekusi. Atau dalam istilahnya dalam hal ini adalah bagaimana untuk menjalankan "Follow The Law".


Bagaimana Jaksa selaku eksekutor dapat memberi kepastian hukum, jika Putusan Pengadilan Tinggi tersebut salah dalam mencantumkan nomor register, nama dan tanggal perkara..??


Lantas apakah hanya selesai di situ saja..?? Apakah kita hanya akan mengikuti "Follow The Law", tanpa melihat dan menggali lagi rasa keadilan bagi masyarakat..?? Mudah-mudahan kita dapat melihat kembali hukum yang berkeadilan (masyarakat) dalam perkara hukum lainnya. Aamiin...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun