Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cara Eksekusi Terpidana Mati di Indonesia (I)

2 Februari 2014   20:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:13 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika di Malaysia pelaksanaan pidana mati dilakukan dengan cara menggantungkan leher terpidana sampai mati sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 277 CPC tentang Judgment of death pada Bab XXVI tentang Judgment, lantas bagaimanakah cara eksekusi terpidana mati di Indonesia? Indonesia sebagai salah satu negara yang masih mempertahankan ancaman pidana mati dalam beberapa peraturan perundang-undangannya mempunyai cara yang berbeda dibandingkan dengan Malaysia dalam hal mengeksekusi terpidana mati. Adapun cara eksekusi tersebut diatur di dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati juncto Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer (Penpres 2/1964). Penpres 2/1964 tersebut pun telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU Nomor 5 Tahun 1969 Tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang (UU 5/1969). Penpres 2/1964 untuk selanjutnya disebut dengan UU 2/PNPS/1964.


Sebelum adanya UU 2/PNPS/1964, cara menggantungkan leher dan penembakan terhadap terpidana mati merupakan cara yang lazim dilaksanakan. Hal tersebut didasarkan dalam ketentuan Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut: "Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri." Sedangkan bagi daerah yang dikuasai oleh Belanda berlakulah Staatsblad 1945 No. 123 yang mengharuskan hukuman mati dengan cara ditembak. Kemudian dengan diundangkan UU Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Menyatakan Berlakunya UU No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 73/1958) pada tanggal 29 September 1958, maka cara pelaksanaan hukuman mati dilakukan dengan cara digantung sesuai dengan Pasal 11 KUHP dan hilanglah dualisme cara pelaksanaan eksekusi terpidana mati sebelumnya.


Berdasarkan Pasal 1 UU 2/PNPS/1964, cara eksekusi terpidana mati dilakukan dengan cara ditembak sampai hilang nyawanya. Adapun ketentuan tersebut selengkapnya berbunyi sebagai berikut: "Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang penjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut."


Lalu bagaimanakah cara eksekusi terpidana mati di Indonesia? Mohon tunggu tulisan berikutnya ya… :)


Salam keadilan… ;)


Referensi:


Peraturan perundang-undangan terkait.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun