Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Tanda Peringatan Makanan Mengandung Babi

1 Maret 2014   02:07 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:21 1470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa hari ini banyak sekali tulisan terkait label halal, RUU Jaminan Produk Halal, usulan label haram dari beberapa pihak dan hal terkait lainnya. Berawal dari pemberitaan Majalah Tempo atas hal yang terkait dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan klarifikasi yang telah diberikan oleh MUI atas pemberitaan tersebut. Bahkan Kompas.com menayangkan topik pilihan khusus terkait "Kontroversi Sertifikasi Halal MUI". Tulisan ini tidak membahas mengenai hal-hal tersebut, namun hanya menyampaikan sekelumit informasi mengenai ketentuan hukum atas label makanan yang mengandung babi dalam peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.


Berbicara mengenai label, tentunya tidak terlepas dari beberapa peraturan perundang-undangan. Adapun ketentuan mengenai label makanan ini dapat kita lihat di antaranya di dalam UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan PP No. 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan. Pada intinya label pangan memuat keterangan sekurang-kurangnya mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi Pangan Olahan dan asal usul bahan Pangan tertentu (vide/lihat Pasal 97 UU 18/2012).


Sedangkan ketentuan terkait tanda peringatan pada makanan yang mengandung babi dapat dilihat di bawah ini:


1. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/1976 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi


Contoh tanda peringatan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 2 sebagaimana gambar di bawah ini:


[caption id="attachment_325259" align="aligncenter" width="600" caption="Screenshot Pasal 2 Permenkes No. 280/Men.Kes/Per/XI/1976"][/caption]


2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tentang Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanan dan Makanan yang Bersumber, Mengandung, dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol


Contoh tanda peringatan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 6 sebagaimana gambar di bawah ini:


[caption id="attachment_325260" align="aligncenter" width="600" caption="Screenshot Pasal 6 Peraturan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.1.23.3516"]

1393587405936478449
1393587405936478449
[/caption]


Tanda peringatan tersebut di atas merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen terkait atas prinsip perlindungan kesehatan/harta konsumen untuk kepentingan konsumen yang beragama Islam. Demikian sekelumit informasi yang dapat kami berikan dan mudah-mudahan bermanfaat. Amin.


Salam keadilan… ;)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun