Kasus kejahatan seksual yang terjadi di JIS sangat menyita perhatian masyarakat. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai Lembaga Negara yang independen dan dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pun turut intens dengan kasus tersebut. Hal ini tentunya memang wajib dilakukan, namun demikian kasus anak tidak hanya terjadi di JIS saja.
Tidak bermaksud untuk tidak berempati dengan kasus di JIS tersebut. Melainkan penulis menginginkan KPAI untuk memperhatikan dan turun tangan dalam kasus anak lainnya. Hal ini dikarenakan salah satu tugas pokok KPAI adalah melakukan penelaahan, pemantauan, dan evaluasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Sebagaimana dua tulisan penulis terdahulu, yakni ini dan ini terjadi pula kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Sumatera Barat. Penulis memandang bahwasanya kasus yang terjadi di Sumatera Barat perlu perhatian yang khusus pula. Dugaan pemerkosaan yang saat ini bergeser menjadi dugaan melarikan anak.
Dugaan pelaku yang tadinya berjumlah sepuluh orang menjadi empat, bahkan hanya satu orang. Bilamana KPAI memperhatikan kasus tersebut secara cermat, maka terdapat banyak ketidaksinkronan pada kasus aquo. Beberapa kejanggalan pun telah disampaikan olen pengacara korban dan pihak kepolisian pun telah membantahnya.
KPAI turunlah ke Sumatera Barat juga. Tepatnya di Limapuluh Kota. Ada korban yang memerlukan bantuan KPAI di sana, meski tanpa banyak media yang meliputnya. Sudikah engkau KPAI?
Salam keadilan... :(
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H