Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Demo Pengacara atas RUU Advokat (I)

16 September 2014   04:07 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:34 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_359469" align="aligncenter" width="300" caption="http://m.detik.com/news/read/2014/09/11/114720/2687412/10/demo-ruu-advokat-hotman-paris-ikut-panas-panasan-di-bundaran-hi"][/caption]

[caption id="attachment_359467" align="aligncenter" width="600" caption="ANTARA/Prasetyo Utomo"]

1410793295975521894
1410793295975521894
[/caption]


Salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang kontroversial saat ini adalah RUU Advokat. Bagaimana tidak kontroversial bila dengan adanya RUU Advokat ini mengakibatkan ratusan advokat alias pengacara turun ke jalan (red. demonstrasi) pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 yang lalu. Sebagaimana pemberitaan media online dan informasi yang diterima oleh penulis, para pengacara yang sebagian besar tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini melakukan demonstrasi di bundaran HI dan depan Gedung MPR DPR RI. Upaya ini merupakan salah satu cara dari para pengacara untuk menolak atau menghentikan pembahasan RUU Advokat yang terdiri dari 12 (dua belas) bab dan 72 (tujuh puluh dua) pasal yang pembahasannya masih dilakukan oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).


Sejatinya perihal profesi pengacara telah diatur eksistensinya di dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan telah diundangkan sejak tanggal 5 April 2003. Sekilas bilamana kita membaca RUU Advokat, maka beberapa ketentuan yang terkandung di dalamnya akan merugikan banyak pihak. Adapun yang dimaksud ‘banyak pihak’ dalam tulisan ini adalah para pihak yang berkepentingan (stakeholders), yakni rakyat sebagai pencari keadilan (klien), para aparat penegak hukum (dalam hal ini termasuk para pengacara itu sendiri) dan para calon pengacara (yang telah mengikuti proses pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dan sedang menjalani magang di kantor pengacara (advokat magang)). Secara sekelumit, mari kita lihat beberapa hal dari RUU Advokat yang akan merugikan banyak pihak, sebagai berikut:


A. Dewan Advokat Nasional


Profesi pengacara adalah profesi terhormat dan mulia (officium nobile/a office nobile), serta menjadi salah satu pilar dari catur wangsa penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan pengacara) dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Pengacara dalam melakukan bisnis kepengacaraan, selain dibatasi dengan peraturan perundang-undangan (pada khususnya UU Advokat), juga dibatasi dengan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang disahkan sejak tanggal 23 Mei 2002. Dengan memiliki KEAI tersebut, pengacara mempunyai jaminan serta perlindungan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam membela kepentingan (hukum) kliennya. Sebagaimana Pembukaan KEAI, bahwasanya KEAI adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap pengacara untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.


Selama ini bilamana seorang pengacara terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka jenis hukuman yang dapat dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat Cabang/Daerah sebagai lembaga atau badan yang berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang pengacara yang dianggap melanggar KEAI dapat berupa, peringatan biasa, peringatan keras, pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, bahkan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Adapun pihak-pihak yang dapat melakukan pengaduan adalah pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu klien, teman sejawat advokat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat dan Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana teradu (red. pengacara yang diduga melakukan pelanggaran kode etik) menjadi anggota.


Dalam RUU Advokat ini salah satu hal yang dirasa kurang mencerminkan kemandirian pengacara adalah akan adanya Dewan Advokat Nasional (DAN). Lembaga seperti apakah DAN ini? Nantikan penjelasan kami selanjutnya dalam tulisan berikutnya, ya Sobat Kompasianer.

[caption id="attachment_359485" align="aligncenter" width="1024" caption="Twitter @DedeSukirno"]

14108014882136572211
14108014882136572211
[/caption]


[caption id="attachment_359465" align="aligncenter" width="451" caption="http://www.antarafoto.com/peristiwa/v1410447061/aksi-tolak-ruu-advokat"]

1410792944288043360
1410792944288043360
[/caption]


[caption id="attachment_359464" align="aligncenter" width="320" caption="Twitter Rekan Advokat M. Aqil Ali, @Agielz"]

1410790956758503344
1410790956758503344
[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun