Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pembangunan Jokowi di Bidang Sektor Kehutanan dan Lingkungan Hidup

21 Januari 2019   11:13 Diperbarui: 21 Januari 2019   11:39 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penggabungaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Penggabungan ini membawa perspektif berkelanjutan baru dalam perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan. 

Upaya ini sebagai bentuk kontribusi kerja sama global dalam mitigasi perubahan iklim. Selain itu juga, komitmen pengelolaan hutan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memastikan ketersediaan lahan untuk masyarakat sekitar hutan.

Mitigasi perubahan iklim dijalankan dengan menekan laju deforestasi. Hasilnya, terjadi capaian penurunan perusakan hutan dari sebelumnya seluas 0,82 juta ha/tahun pada periode 2014, menjadi 0,31 juta ha/tahun di akhir periode 2017.

Upaya simultan dijalankan dengan mengurangi kebakaran hutan. Terutama pada lahan gambut yang menimbulkan bencana asap. Kini Pemerintah Jokowi telah membentuk Masyarakat Peduli Api di sebanyak 1.255 desa. Hingga akhir 2018 hanya tercatat hotspot sebanyak 8.163. 

Jumlah ini menurun sekitar 88,50% dibandingkan dengan tahun 2015 saat peristiwa karhutla terjadi cukup luas. Pada saat itu terjadi sebanyak 70.971 titik. Pada tahun 2017, jumlah hotspot 2.440 titik, tahun 2016 3.844 titik.  

Sementara itu hingga bulan Agustus 2018, luas karhutla tercatat 194.757 Ha. Luasan ini menurun 92,54 % dibandingkan saat tahun 2015 yaitu seluas  2.611.411 Ha.  Luas karhutla pada tahun 2016 sebesar 438.363 Ha, dan di tahun 2017 sebesar 165.484 Ha.

Dalam tiga tahun terkahir, upaya penegakan hukum kasus karhutla telah dilaksanakan kepada 171 korporasi. Mereka dikenakan sanksi administrastif. Bahkan 11 korporasi digugat secara perdata. Akhirnya, lima diantaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Sementara nilai pertanggungjawaban korporasi tersebut adalah Rp. 1,4 trilyun, dan 12 kasus diproses pidana oleh penyidik KLHK.

Upaya lainnya adalah pengembangan early warning system (EWS), early detection system (EDS), dan groundcheck hotspot. Untuk pemantauan EWS dan EDS setiap waktu, dilakukan melalui satelit NOAA, dan satelit Terra/Aqua (NASA) Confidensial.

Secara bersamaan, dilakukaan restorasi lahan gambut yang pada periode 2017-2018 telah mencapai luas 653.284 ha. Hal ini diimbangi dengan pembentukan desa peduli gambut sebanyak 259 desa. Pemerintah juga mendorong perbaikan dan tata kelola lahan gambut pada industri kehutanan dan perkebunan. Hasilnya juga terjadi pencapaian pemulihan ekosistem gambut pada hutan tanaman industri mencapai 1.675.322 ha, dan 822.944 ha pada lokasi usaha perkebunan.

Untuk memastikan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah mengintensifkan sertifikasi lahan dalam 2 skema. Pertama  tanah obyek reformasi agraria (TORA) dan kedua perhutanan sosial (PS). Sebelum intensifikasi TORA, penguasaan lahan oleh swasta mencapai 88%, dan masyarakat hanya 12%.

Pada periode Pemerintahan Jokowi-JK ketimpangannya berkurang drastis dengan komposisi 38-41% diberikan kepada masyarakat. Sementara 59-62% dikuasai oleh swasta. Demikian pula pada perhutanan sosial. Sebelumnya masyarakat hanya bisa mengelola 2% lahan hutan. Namun, pada periode Jokowi, penguasaan lahan oleh masyarakat mencapai 31%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun