Mohon tunggu...
Fajar Perada
Fajar Perada Mohon Tunggu... Jurnalis - seorang jurnalis independen
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pernah bekerja di perusahaan surat kabar di Semarang, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Demi UU Terorisme, DPR dan Pemerintah Harus Bergerak Satu Arah

15 Mei 2018   11:28 Diperbarui: 15 Mei 2018   11:57 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA)

Aksi terorisme dalam sepekan terakhir di Depok dan Surabaya, makin menyadarkan bangsa Indonesia tentang pentingnya penanganan terrorism dan pencegahannya. Hanya saja, UU Terorisme yang berlaku saat ini dianggap sudah kuno dan tak dapat diandalkan lagi guna menangkal aksi terorisme.

Sementara pembahasan RUU Antiterorisme hingga kini masih menggantung di DPR. Pansus RUU Antiterorisme menyebut jika pemerintah yang lambat dalam menyetujuinya RUU ini,. Sebaliknya pemerintah menganggap DPR lambat soal definisi terorisme.

Soal definisi terorisme inilah yang  membuat RUU Antiterorisme tak bisa segera  menjadi UU. Adapun definisi teroris yang diajukan pemerintah yakni perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan korban bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas internasional.

"Dari pansus ini ada beberapa fraksi menyampaikan definisi ini belum cukup, tidak ada unsur politik ideologi, motif politik dan kamanan negara maka ini dikembalikan ke Pemerintah dan diminta untuk melakukan reformulasi sehingga belum bisa disepakati," ujar Risa Mariska, dari fraksi PDIP.

Kedua belah pihak seperti saling menyalahkan satu sama lain. Akibatnya, terorisme terus berkembang dan tak mampu ditanggulangi secara baik oleh aparat keamanan. Misalnya dalam menangkap dan memeriksa para terduga teroris, sebelum mereka menjalankan perbuatannya.

Akhirnya Presiden Joko Widodo membuat pernyataan sikap. Ia akan menerbitkan Perppu Antiterorisme setelah Juni nanti jika DPR tak bisa memutuskan RUU menjadi UU Antiterorisme. Seolah tak mau kalah DPR pun mengambil sikap. Paling lambat Mei ini atau sebelum lebaran, mereka akan menggarap RUU itu menjadi UU.

Melihat keinginan kedua belah pihak, sebenarnya keduanya sudah bergerak pada tujuan yang sama yakni menerbitkan UU Antiterorisme yang baru. Hanya saja keduanya seperti berjalan di tapak yang berbeda.

Namun kini semua itu harus segera diakhiri. Baik DPR dan pemerintah, seyogyanya kembali duduk bersama dalam waktu dekat ini untuk membahas RUU Antiterorisme tersebut. Negara kini sudah dalam keadaan bahaya, akibat darurat terorisme.

Tak perlu lagi saling menyalahkan dan segera terbitkan sebuah UU yang membuat Polri dibanu oleh TNI bisa segara sigap mengganjal aksi terorisme sebelum semuanya terlambat. Semoga DPR dan Pemerintah kini punya pemahaman yang sama tentang gentingnya kondisi darurat terorisme yang dialami Bangsa Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun