Sekarang ini DPR RI sedang membahas uu pilkada.Ada 2 kelompok pandangan yaitu pilkada dilaksanakan secara tidak langsung melalui perwakilan mekanisme Dprd dan pemilihan langsung oleh masyarakat seperti berlangsung selama ini.Mari kita lihat landasannya dulu pada uud 1945.Kedaulatan ditangan rakyat.Kedaulatan itu dilaksanakan pemerintah.Bos pemerintah itu adalah presiden sekaligus sebagai kepala negara.Pemerintah terdiri dari pemerintah pusat dan daerah(provinsi dan kabupaten/kota)dan bos pemerintahan provinsi adalah gubernur dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota.Untuk menentukan bos pemerintah(pusat) Presiden dilakukan pemilihan langsung dan seharusnya untuk gubernur/bupati/walikota juga dilaksanakan secara langsung.Kedaulatan yg dijalankan pemerintah tidak termasuk hak pilih rakyat untuk menentukan figur pemimpin dalam menjalankan pemerintahan daerah.Apalagi pemerintahan daerah yg kewenangannya diberikan pemerintah berdasarkan uu ,maka dalam menentukan figur pemimpin pemerintahan daerah seharusnya pilkada langsung.Sebab DPRD dipilih rakyat untuk tugas budgeting,Legislasi daerah dan pengawasan bukan mewakili Hak memilih dari warga.Alasan penghematan bukan alasan yg kuat dlm memindahkan hak pilih warga ke Dprd.Dalam hubungan ini yg harus dibenahi adalah parpol peserta pemilukada dan mekanisme dan prosedure serta perangkat penyelenggara pilkada itu sendiri termasuk budaya pemilu jujur .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H