Mohon tunggu...
Ompung Tantular
Ompung Tantular Mohon Tunggu... -

Pensiunan PNS

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPR RI Jangan Cabut Hak Pilih Warga

8 September 2014   07:24 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:20 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sekarang ini DPR RI sedang membahas uu pilkada.Ada 2 kelompok pandangan yaitu pilkada dilaksanakan secara tidak langsung melalui perwakilan mekanisme Dprd dan pemilihan langsung oleh masyarakat seperti berlangsung selama ini.Mari kita lihat landasannya dulu pada uud 1945.Kedaulatan ditangan rakyat.Kedaulatan itu dilaksanakan pemerintah.Bos pemerintah itu adalah presiden sekaligus sebagai kepala negara.Pemerintah terdiri dari pemerintah pusat dan daerah(provinsi dan kabupaten/kota)dan bos pemerintahan provinsi adalah gubernur dan bupati/walikota untuk kabupaten/kota.Untuk menentukan bos pemerintah(pusat) Presiden dilakukan pemilihan langsung dan seharusnya untuk gubernur/bupati/walikota juga dilaksanakan secara langsung.Kedaulatan yg dijalankan pemerintah tidak termasuk hak pilih rakyat untuk menentukan figur pemimpin dalam menjalankan pemerintahan daerah.Apalagi pemerintahan daerah yg kewenangannya diberikan pemerintah berdasarkan uu ,maka dalam menentukan figur pemimpin pemerintahan daerah seharusnya pilkada langsung.Sebab DPRD dipilih rakyat untuk tugas budgeting,Legislasi daerah dan pengawasan bukan mewakili Hak memilih dari warga.Alasan penghematan bukan alasan yg kuat dlm memindahkan hak pilih warga ke Dprd.Dalam hubungan ini yg harus dibenahi adalah parpol peserta pemilukada dan mekanisme dan prosedure serta perangkat penyelenggara pilkada itu sendiri termasuk budaya pemilu jujur .

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun