Mohon tunggu...
evi nurdiani
evi nurdiani Mohon Tunggu... -

aku adalah aku dengan segala ketidak sempurnaanku karena Tiada yang sempurna selain kesempurnaan itu sendiri

Selanjutnya

Tutup

Money

UMP vs PHK

9 November 2013   22:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:22 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Muhaimin Iskandar menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo  soal upah minimum provinsi 2014 sebesar Rp 2,4 juta per bulan tidak dapat diganggu gugat.

”Kalau Dewan Pengupahannya yang memutuskan, ya Gubernur ikut Dewan Pengupahan. Gubernur sudah memutuskan dan sudah final,” kata Muhaimin di Kantor Menko, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Sebelumnya, buruh mendesak Jokowi untuk menetapkan upan minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 3,7 juta per bulan dengan jalan menggelar sejumlah aksi demo. Bahkan perwakilan buruh berencana mem-PTUN-kan penetapan UMP tersebut.

Namun, belakangan kabar beredar menyebutkan sikap buruh mulai melunak. Mereka menuntut UMP 2014 sebesar Rp 3 jutaan per bulan yang lebih tinggi dari komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp 2,76 juta per bulan.

Ditanya soal tuntutan buruh yang sudah turun menjadi Rp 3 jutaan per bulan itu, Muhaimin mengatakan bahwa keputusan Jokowi tetap tidak bisa diubah. ”Enggak bisa, keputusan Gubernur (Jokowi) sudah final,” ujarnya.

Di sisi lain, jika buruh DKI masih berupaya UMP 2014 dinaikkan, buruh di 13 provinsi lain di Indonesia belum mendapatkan kepastian upah minimum. Menanggapi hal tersebut, politisi PKB itu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan tim untuk membantu penyelesaian negosiasi tripartit.

”Kita kirim tim untuk mempercepat saja asistensi di daerah. Kemudian membantu penyelesaian negosisasi di kalangan tripartit. Yang penting (UMP baru) berlaku 1 Januari 2014,” ucap Muhaimin.

Memang serba salah jika kita lihat permasalahan yang tiap tahun selalu terjadi ini. Tuntutan serikat buruh untuk UMP tahun 2014  memang cukup besar, sehingga memunculkan reaksi keras dari Apindo. Kesejahteraan buruh memang wajib diperhatikan oleh pemerintah dan kalangan pengusaha, namun ada hal lain juga yang perlu diperhatikan oleh buruh jika UMP disesuaikan dengan apa yang mereka inginkan.

Jika perusahaan sudah mengeluarkan biaya cukup besar untuk upah  pekerja maka perusahaan juga akan menuntut lebih dari apa yang dihasilkan sebelumnya. Apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi dan laba perusahaan berkurang bukan tidak mungkin PHK menjadi solusi bagi pengusaha untuk menekan biaya operasional.

Jika memang PHK dilakukan tidak bisa dibayangkan tingginya kenaikan tingkat pengangguran, belum lagi ditambah dengan lulusan baru baik dari Perguruan Tinggi maupun SMA. Hal ini akan menimbulkan polemik baru yang berkepanjangan dan masalah sosial di masyarakat, karena bukan tidak mungkin tingkat kriminalitas bertambah karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan.

Saat ini beberapa perusahaan sudah merumahkan sebagian pekerjanya dengan cara menawarkan pensiun dini. Sebagian dari pengusaha pun sudah berencana mengambil jalan untuk merelokasi tempat usahanya ke daerah yang memiliki UMP terjangkau apabila tuntutan buruh disetujui.

Tuntutan buruh berupa kenaikan UMP merupakan hal yang wajar untuk kesejahteraan taraf hidup kaum buruh namun harus dipikirkan pula imbas daripada kenaikan UMP. Apakah imbasnya lebih banyak ke arah positif atau justru lebih banyak ke arah negatif....???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun