Rekomendasi
1. Pemerintah perlu menerbitkan aturan yang mengatur secara khusus tentang kesehatan bencana, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. Pemerintah perlu meningkatkan koordinasi dan kerjasama antara berbagai instansi dan lembaga terkait, baik lembaga pemerintah maupun swasta dalam upaya memperkuat sistem kesehatan menghadapi bencana alam. Pemerintah juga perlu melibatkan masyarakat daerah setempat dalam upaya memperkuat sistem kesehatan bencana.
3. Kementerian Kesehatan perlu membuat peraturan yang akan menjadi acuan dalam penguatan sistem kesehatan bencana dalam rangka menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai wadah utama kesehatan Indonesia.
4. Organisasi-organisasi profesi kesehatan perlu bersinergi untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya kesehatan dalam upaya menguatkan sistem kesehatan bencana di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H