Mungkin saat ini ditelinga kita sudah tidak asing lagi apa itu cinta, dimana pun dan kapan pun kita pasti sering mendengarkan orang-orang mengatakan kata cinta yang sangat berharga dan terasa indah itu. Lalu apa itu cinta? Cinta merupakan suatu rasa yang sangat bernilai dan juga berarti dalam kehidupan manusia. Semua manusia memiliki kodrat untuk dicintai, memiliki rasa cinta dan keinginan untuk dicintai. Dan sebaik-baiknya rasa cinta itu adalah rasa yang bisa bersatu dalam sebuah pernikahan, rasa cinta yang diuji dan juga didasari oleh keyakinan untuk bisa saling menjaga selamanya.Â
Namun, akhir-akhir ini di Indonesia sendiri viral dengan artis yang menikah beda agama. Maka, bagaimana jadinya jika kita mencintai seseorang yang berbeda keyakinan dengan kita? Dalam pandangan Islam mengenai cinta beda agama, sebaiknya kita jatuh cinta dan menikah dengan orang yang seiman. Karena saat kita merasakan jatuh cinta terhadap seseorang, maka kita akan mempunyai tujuan dari rasa cinta itu yaitu untuk melangkah kejenjang pernikahan dan beribadah kepada Allah SWT. Namun, jika kita mencintai seseorang yang berbeda keyakinan, apakah kita boleh melakukan pernikahan?
Pernikahan beda agama memang menjadi pusat perhatian tersendiri. Menurut ulama, apabila terjadi perkawinan antara seorang wanita Muslim dengan lelaki non-Muslim maka hukumnya haram. Dan sebaliknya, lelaki Muslim pun juga diharamkan untuk menikahi wanita non-Muslim. Allah SWT berfirman dalam QS.Al-Baqarah ayat 221, yang artinya :
"Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) Menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran".
Jadi, Islam sendiri melarang terjadinya pernikahan yang terjadi antara lelaki Muslim dengan wanita musyrik (non-Muslim). Yang dimaksud wanita musyrik yaitu mereka yang menyembah berhala, api, dan sebagainya. Bukan hanya lelaki Muslim saja, wanita Muslim sekalipun juga diharamkan untuk menikah dengan lelaki non-Muslim. Seorang wanita Muslim hanya diperbolehkan untuk menikah dengan lelaki Muslim.Â
Dari larangan ini pun juga terdapat hikmah, dimana salah satunya yaitu karena lelaki adalah pemimpin keluarga dalam rumah tangga. Lantas, bagaimana jadinya jika seorang laki-laki non-Muslim akan memimpin jalannya rumah tangga jika ia menikah dengan seorang wanita Muslim? Maka alangkah indahnya jika sebuah pernikahan dilandasi dengan cinta dan iman yang sama, maka dalam hidup berumah tangga pun akan terasa tentram dan damai saat menjalankan ibadah kepada-Nya.
 Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa mencintai seseorang beda agama, bahkan jika kita sampai ke jenjang pernikahan, itu diharamkan dalam Islam. Menurut hukum Islam kita harus mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum kita jatuh cinta lebih jauh dengan orang yang berbeda keyakinan dengan kita. Maka, jangan hanya menganggap bahwa cinta adalah segalanya. Akidah dan iman kita kepada Allah yang harus kita utamakan diatas hal-hal lainnya, terutama dalam urusan cinta. Karena cinta yang se-iman dan se-amin jauh lebih indah daripada cinta se-amin saja!Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H