Pesta demokrasi akan berlangsung pada tanggal 14 February tahun 2024 ini. Dalam politik ini, tentunya seluruh  masyarakat diharapkan dapat ikut serta menyalurkan hak suara untuk bisa bersama-sama menentukan pemimpin baik dari pusat hingga kedaerah yang akan menentukan nasib masyarakat ke depannya. Generasi muda yang disebut sebagai generasi emas, keikutsertaannya sangat diharapkan.
Pada dasarnya Pemilu yang diselenggarakan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut karena sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 22 E ayat 1 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan secara umum berdasarkan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Hal itu bukan sekdar legal formal semata, tetapi harus diimplementasikan dan diwujudkan karena Pemilu dikatakan sebagai perwujudan
kedaulatan rakyat sebagai salah satu prinsip demokrasi yaitu pemerintahan yang bersumber dari, oleh, dan untuk rakyat.
Oleh sebab itu, rakyat memiliki peranan penting sehingga diharapkan ikut mengontrol
pemerintahnya dan masyarakat berhak untuk memilih pemimpinnya.
Penulis
Epicer NdruruÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H