Mohon tunggu...
EPHIVANI NABUS
EPHIVANI NABUS Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas kriaten indonesia Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik

mahasiswa universitas kristen indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyempitan Ruang Publik akibat Kendala Birokrasi di Indonesia

29 Oktober 2023   02:13 Diperbarui: 29 Oktober 2023   16:03 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Memerintahkan berarti melayani,tidak lebih dan tidak kurang."-Andre Malraux

Adalah birokrasi sebagai unsur yang paling penting dalam suatu pemerintahan. Dalam pelaksanaannya birokrasi dikenal sebagai pihak yang melayani Masyarakat untuk kepentingan administrasi, surat menyurat, regulasi  dan berbagai bentuk peizinan lainnya. Birokrasi menjadi mesin utama penyelenggaraan negara, yang tugas dan perannya adalah untuk memberikan pelayanan kepada Masyarakat, birokrasi di Indonesia secara organisasi terlalu gemuk. Peraturan perundang-undangan yang tidak harmonis, lalu Banyak oknum birokrasi ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan kemampuannya, kewenangan yang tumpang tindih atau overlapping sehingga ada kecenderungan penyalahgunaan kewenangan oleh birokrat.

Lalu, bagaimana kendala birokrasi mengakibatkan penyempitan ruang publik? Birokrasi yang kompleks dan birokratisasi yang yang berlebihan dapat menyebabkan kendala dalam mengakses dan memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan Masyarakat. Kendala birokrasi seperti penyelewengan kekuasaan, penyimpangan dan berbagai patologi birokrasi lainnya yang memberikan pengaruh yang buruk terhadap pelayanan Masyarakat Indonesia dan menyebabkan kasus atau kontroversial dalam pemerintahan.

Penyempitan ruang publik sebagai akibat kedala birokrasi di Indonesia, hal tersebut mengacu pada kendala dalam proses regulasi dan perencanaan, serta implementasi kebijakan yang terkait dengan penggunaan dan pengembangan ruang publik. Beberapa kendala birokrasi dalam penyempitan ruang public di Indonesia antara lain :

  • Proses birokrasi yang kompleks, dalam hal ini proses perizinan dan regulasi terkait dengan penggunaan dan pengembangan ruang public seringkali membutuhkan banyak tahapan dan persyaratan yang kompleks, sehingga dapat memperlambat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek, yang pada akhirnya menyebabkan penyempitan ruang publik.
  • Kurangnya kesadaran akan pentingnya ruang publik: Ruang publik sering kali dianggap sebagai prioritas sekunder dibandingkan dengan infrastruktur dan proyek pembangunan lainnya. Kurangnya kesadaran akan pentingnya ruang publik bagi kehidupan masyarakat dapat membuat pengaruh dan pengawasan terhadap pembangunan dan pemeliharaan ruang publik menjadi minim.
  • Kurangnya koordinasi antara instansi pemerintah: Terkadang, berbagai instansi pemerintah terlibat dalam pengelolaan ruang publik. Kurangnya koordinasi antara instansi tersebut dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan proyek, yang berpotensi mempersempit ruang publik.

Akibat kendala-kendala birokrasi tersebut, terjadi berbagai bentuk penyempitan ruang public yaitu contoh konkretnya adalah:

  • Pembatasan atau pengawasan ketat terhadap aktivitas masyarakat di ruang publik. Contohnya, pembatasan demonstrasi atau kumpul-kumpul yang berdampak pada kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
  •  Perizinan dan regulasi yang mempersulit masyarakat untuk menggunakan ruang publik. Misalnya, persyaratan yang rumit atau biaya tinggi untuk mendapatkan izin untuk mengadakan acara di ruang publik.
  •  Privatisasi ruang publik, di mana ruang yang seharusnya dapat diakses oleh semua masyarakat dibatasi hanya untuk penggunaan pihak tertentu. Hal ini dapat terjadi dalam hal pemondokan area publik oleh pihak swasta.
  • Pembaruan atau renovasi infrastruktur yang membuang-buang ruang publik. Misalnya, pemindahan atau penghancuran taman atau ruang terbuka hijau untuk membuat tempat parkir atau pembangunan Gedung

Dari contoh  diatas, Indonesia saat ini dinilai mengalami penyempitan dan kemunduran demokrasi. Penyempitan ruang publik oleh negara yang sistemnya demokrasi mengarah ada sistem yang otoriter, yang mana sistemnya itu sangat sentralistik dan tidak ada jaminan kebebasan.Hal inilah yang menjadi masalah dan menjadi pertanyaan Masyarakat Indonesia tentang dimanakah letak demokrasi itu?

Lalu, siapakah yang paling bertanggungjawab atas penyempitan ruang publik yang terjadi di Indonesia? Apakah hanya pihak pemerintah saja atau justru Masyarakat ? Berikut adalah pihak-pihak yang bertanggungjawab atas terjadinya penyempitan ruang publik antara lain:

  • Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemeliharaan ruang publik di wilayah mereka. Mereka memastikan bahwa ruang publik tetap bersih, aman, dan dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat.
  • Lembaga Keamanan: Pihak kepolisian atau lembaga keamanan setempat bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik. Mereka berperan penting dalam menegakkan hukum dan menjamin perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan ruang publik.
  •  Pengelola Ruang Publik: Beberapa ruang publik dikelola oleh badan atau instansi tertentu, seperti taman kota, tempat rekreasi, atau fasilitas umum. Mereka bertanggung jawab dalam menjaga kebersihan, kenyamanan, dan fungsi ruang publik tersebut.
  •  Masyarakat: Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga ruang publik. Setiap individu diharapkan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan kerapian ruang publik serta mencegah tindakan merusak yang dapat merugikan penggunaan bersama.

Penting untuk memiliki kolaborasi dan koordinasi antara pihak-pihak ini agar ruang publik dapat dijaga dengan baik. Jika ada masalah atau pelanggaran dalam penggunaan ruang publik, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang terkait.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun