Mohon tunggu...
enyy haliimiyah
enyy haliimiyah Mohon Tunggu... -

mahasisiwi Psikologi Tahun 2014

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cara Pembagian Warisan dalam Islam

22 Desember 2014   07:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:45 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam ajaran agama islam pembagian warisan sudah ditentukan dengan baik, agar tidak ada permasalahan antara keluarga danagar tidak terjadi permasalahan yang akhirnya akan berujung dengan permusuhan. Jadi untuk lebih detailnya saya akan memberikan seditik penjelasan tentang pembagian warisan dalam hukum islam.

Ada banyak cara untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris. Salah satunya adalah dengan cara dicari dahulu asal masalahnya, yaitu bilangan bulatyang digunakan untuk membagi harta warisan. Caranya adalah sebagai berikut:

1.Jika ahli warishanya terdiri dari ahli waris ashabah binafsih, maka asal masalahnya sejumlah ahli waris yang ada misalnya: ahli waris terdiri dari 50 oarang anak laki-laki, maka asal masalahnya adalah 5 cara pembagian warisannya langsung dibagi 5, dan masing-masing ahli warisannya mendapat satu bilangan.

2.Jika ahli waris terdiri dari ahli waris ashabah laki-laki dan perempuan, makauntuk laki-laki dua kali lipat perempuan, dengan cara dikalikan dua. Misalnya: ahli waris terdiri dari 4 orang anak laki-lakidan 3 orang anak perempuan, maka cara mencari asal masalahnya adalah (4x2)+3=11 cara pembagian harta warisannya: harta bibagi 11, untuk anak laki-laki masing-masing 2 babian dan masing-masing anak perempuan 1 bagian.

3.Jika ahli warisnya 10 orang ahli waris dzawil furudh, maka asal masalahnya adalah angka penyebut bagian ahli waris yang bersangkutan.

Seperti itulah salah satu cara pembagian warisan, saya harap, dengan adanya tulisan saya ini bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada kesalahan saya harap dimaklumi, karena saya saat ini dalam masa-masa belajar.

Semoga Bermanfaat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun