Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT adalah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. Dalam rangka optimalisasi DBH CHT, Bea Cukai melalui unit vertikalnya senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah daerah (Pemda) selaku pengelola DBH CHT.
DBH CHT digunakan untuk mendanai lima program meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Nah pemberian bantuan langsung tunai kepada pekerja pabrik inilah yang merupakan salah satu kegiatan dalam program pembinaan lingkungan sosial.Â
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi dan Penyaluran Bantuan Sosial BLT DBHCHT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.
Bertempat Balai Desa Bendungan, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Minggu (8/9), kegiatan penyaluran bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang, kepada penerima manfaat.
Teguh Narutomo, Pj Bupati Jombang, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa program pemberian bantuan ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi buruh tani Tembakau dan buruh pabrik rokok di Kabupaten Jombang.
"Ini adalah salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat melalui program pembinaan dengan tujuan utama mendukung kesejahteraan sosial dan memberikan keadilan ekonomi kepada para penerima manfaat," ungkap Pj Bupati Jombang.
Kegiatan launching berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan selesai, dihadiri 17 undangan pejabat terkait serta 140 buruh tani tembakau yang akan menerima secara simbolis dari Teguh Narutomo, PJ Bupati Jombang.
Sebelumnya, verifikasi dan validasi dilakukan oleh team dari Dinas Sosial Kabupaten Jombang, dengan data yang dihimpun dari Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, terdapat 10.703 orang yang akan menerima manfaat dari program ini. Dengan rincian 6.396 merupakan buruh tani dan 4.307 buruh pabrik rokok.
Sementara, jumlah BLT DBHCHT yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat adalah sebesar sebesar Rp 300 ribu untuk 4 bulan. Jadi total untuk setiap orangnya akan mendapatkan Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut adalah jumlah akumulatif selama 4 bulan, terhitung mulai bulan September 2024 sampai Desember 2024. Para penerima berasal dari Kecamatan Kudu, Ngusikan, Kabuh, Ploso dan Plandaan. Wilayah utara Brantas juga dipilih karena wilayah ini merupakan penghasil utama tembakau yang kemudian mendatangkan DBHCHT.
"Semoga bantuan ini dapat tepat sasaran, dan benar-benar bermanfaat bagi para penerima bantuan DBHCHT," tutur Pj Bupati Jombang.
Bantuan diberikan sebagai bentuk pengelolaan DBHCHT, dan juga sebagai dukungan Pemkab Jombang kepada masyarakat. Terimakasih kepada semua pihak yang sudah membantu pelaksanaan Sosialisasi dan Penyaluran Bantuan Sosial BLT DBHCHT bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Balai Desa Bendungan Kecamatan Kudu Jombang sehingga berjalan dengan baik dan lancar. (EC).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H