Keluhan tingginya biaya pengobatan atau mahalnya BPJS membuat masyarakat kurang mampu bertahan dengan slogan ORANg MISKIN DILARANG SAKIT. Membuat masyarakat juga menahan rasa sakitnya dan membiarkan sakitnya hingga parah dan berakhir kematian tanpa penanganan yang memadai karena takut dibayangi biaya besar saat pengobatan. Hal ini tentu menjadi pemikiran Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial dan dinas kesehatan membuat terobosan program yankesmaskin. Program apalagi ini ?
Ya ini adalah salah satu program berobat bersyarat gratis untuk masyarakat kurang mampu. Yankesmaskin kepanjangannya Jaminan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin. Adapun syarat-syarat dan ketentuan memang sedikit panjang karena harus menyertakan berkas-berkas sebagai identitas pendukung.
Ketentuan Yankesmaskin
1. Hanya dapat diakses oleh warga yang ber KTP Jombang dan T4.
Jadi mohon maaf bagi warga yg meskipun tinggal lama namun tidak ber KTP Jombang tidak akan bisa mendapatkan fasilitas ini. Itu T4 apa ya?
Adalah mereka yang tidak punya tempat tinggal tetap misal gelandangan dan pengemis.
2. Harus dirawat di Rumah Sakit Pemerintah dan Puskesmas yang berada di Kabupaten Jombang
Artinya tidak semua rumah sakit tapi hanya di RSUD, RS Ploso serta seluruh puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Jombang. Ingat, posisi sudah sakit dan dirawat.
3. Tidak memiliki Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) pada saat dirawat atau pengobatan
Catatan BPJS tidak tertunggak, mempunyai tanggungan karena tidak dibayar. Jangan modus alih-alih karena punya tunggakan BPJS maunya itu dihapus dan seolah-olah kembali data nol. Oh Tidak bisa WIB (Warga Indonesia Bijak), karena identitas yang sudah terdata di BPJS maka seumur hidup tetap kedetek. Pengalaman dulu pernah mempunyai BPJS dan tidak pernah pakai dan berhenti membayar tanggungan. Sampai akhirnya wajib mempunyai kartu BPJS dan ternyata tunggakan dari kartu yang lama tetap harus dibayar cui sebesar 3 juta lebih! OMG ( sesi curhat nich hehe).
4. Hanya berlaku 1x dalam pembiayaan
Ya tentu dong kalau terus-terusan gratis apa kata dunia??? Ini dalam rangka pertolongan pertama pada pasien yang urgent dan belum atau tidak punya KIS /BPJS. Selanjutnya ikuti aturan dan himbauan untuk tetap melindungi aset kesehatan anda dengan mendaftar BPJS Kesehatan.
Syarat Yankesmaskin
1. Surat permohonan pelayanan kesehatan masyarakat miskin Kabupaten Jombang
2. Surat Keterangan Miskin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa dengan Mengetahui Camat
3. Ceklis kriteria fakir miskin berdasarkan keputusan Mensos RI Nomor 262/HUK/2022
4. Foto rumah pemohon yang di tandatangani oleh kepala dusun dan mengetahui Kepala desa
5. Daftar BPJS kesehatan kelas 3
6. Surat Keterangan dokter
7. Lembar verifikasi (khusus RSUD Jombang)
8. Surat Rujukan (khusus untuk rawat jalan).
Demikian ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengakses yankesmaskin. Hidup sehat dan dukung Germas itu lebih baik daripada mengobati. Setuju WIB ?
Salam tangguh salam sehat...
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI