Updated 16-08-2022Â : Kartu BPJS tanpa mencantumkan NIK tetap bisa digunakan.
Aturan yang memuat tatacara administrasi kepesertaan warga negara asing (WNA) dalam program BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan nomor 6 tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan :
- Pasal 5 : Kepesertaan PBPU atau BPJS Kesehatan Mandiri ini termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
- Pasal 17 : Pendaftaran Peserta PBPU (BPJS Kehatan Mandiri) dan BP (Bukan Pekerja) dilakukan dengan mengisi formulir daftar isian peserta yang memuat paling sedikit:
- Nama calon Peserta;
- Nomor induk kependudukan NIK atau Paspor,
- Kartu IzinTinggal Tetap (ITAP), atau
- Kartu Izin Tinggal Sementara (ITAS),
- Nomor Visa Tinggal Terbatas (limited stay permit number),
- Surat Izin Kerja yang diterbitkan instansi yang berwenang, bagi warga negara asing;
Awal tahun ini saya berhasil  mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk suami saya warga negara Australia, melalui perjalanan yang cukup panjang.
Sebelum lanjut bagaimana prosesnya, saya sharing dulu mengenai  jenis-jenis kepesertaan BPJS Kesehatan dimaksud.
1. Kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta PBI Jaminan Kesehatan ini diperuntukkan bagi  yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah. Biasanya ini didaftarkan melaui RT RW setempat, dan diberikan untuk yang tidak memilik penghasilan atau dianggap tidak mampu atau tidak bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kehetan Mandiri maupun tidak terdaftar di kepesertaan perusahaan.
- Kepesertaanya per Nama, bukan per KK.
- Iuran Gratis.
2. Kepesertaan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) – BPJS Kesehatan MANDIRI
Kepersertaan ini familiar dengan sebutan BPJS Kesehatan Mandiri. Kepesertaan diperuntukan untuk seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya per Kartu Keluarga, semua anggota keluarga yang termasuk dalam Kartu Keluarga, iurannya ditagih per kepala, jadi kalau satu KK ada 5 orang maka total iuran yang harus dibayarkan adalah, misal tarif iuran kelas 1 saat ini Rp 150.000 perorang, maka Rp 150.000,-dikali 5 orang, Rp 750.000,-
3. Kepesertaan PPU (Pekerja Penerima Upah) – BPJS Kesehatan untuk Karyawan
Kepesertaan ini untuk pekerja / karyawan yang bekerja di perusahaan, dengan kepesertaan dalam satu Kartu Keluarga, yaitu 1 Pekerja, 1 suami/istri pekerja, dan maksimal 3 anak pekerja.