Mohon tunggu...
Eny Ivans
Eny Ivans Mohon Tunggu... Dosen - I am who am

Learner Everywhere

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

5 Dokumen Persyaratan Pengambilan BSU di Bank Penyalur

11 Desember 2020   09:55 Diperbarui: 11 Desember 2020   10:03 1923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tampaknya akhir tahun ini para tenaga pendidik dan kependikakan dapat tersenyum lebar, karena pemerintah telah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). BSU adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp 1,8 juta yang diberikan satu kali saja kepada pendidik dan tenaga kependidikan berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboraturium dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Tujuan pemberian BSU Kemendikbud adalah untuk melindungai, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam rangka penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19). Penerimaan BSU ini tidak melalui pengajuan, melainkan berdasarkan Dapodik dan PDDikti yang ada di Kemendikbud. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Adapun penyaluran Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulai November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PDDikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan. Untuk mengambil BSU penerima diharapkan segera mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan untuk mengambil BSU ke bank penyalur?

1. SK dan SPTJM

Surat Keputusan (SK) Penerima BSU dapat diunduh dari website bsudikti.kemendikbud.go.id dengan sebelumnya melakukan login menggunakan akun sister. Adapun SK yang didownload cukup halaman yang ada nama anda saja. SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang juga dapat diunduh pada website di atas. Surat tersebut menyatakan bahwa memang anda bukanlah seorang PNS dan berhak menerima BSU dari pemerintah.

2. KTP

Kartu Tanda Penduduk penting untuk anda siapkan saat akan mencairkan dana BSU ini. Perhatikan alamat domisili di KTP anda, jika alamat di KTP tidak sesuai dengan tempat anda mengambil BSU di bank penyalur, maka anda wajib untuk membawa surat pendamping yaitu surat keterangan domisili anda tinggal saat ini.

3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP bagi yang sudah memiliki dianjurkan untuk dibawa. Sementara jika belum punya, tidak membawa NPWP juga tidak masalah.

4. Kartu Keluarga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun