Mohon tunggu...
Entika ESP
Entika ESP Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Assalamualaikum

Selanjutnya

Tutup

Nature

Alih Fungsi Lahan Pertanian Kecamatan Kebakkramat Kabupaten Karanganyar

24 Agustus 2021   15:53 Diperbarui: 24 Agustus 2021   16:03 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perubahan penggunaan lahan yang sering terjadi disebabkan karena adanya kebutuhan akan lahan bagi pembangunan, terutama pembangunan yang bersifat fisik. Terbatasnya lahan yang terdapat di perkotaan berbanding dengan tingginya tingkat kebutuhan akan lahan dapat menyebabkan beberapa konflik kepentingan dalam penggunaan lahan. 

Selain itu, pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di perkotaan dapat menyebabkan perpindahan penduduk dari perkotaan menuju daerah pinggiran kota untuk memenuhi kebutuhan perumahan. Akibat adanya ekspansi kota ke pinggir kota sehingga menyebabkan permasalahan di daerah pinggiran kota yaitu, adanya perubahan lahan, perubahan keseimbangan lingkungan, serta kenaikan jumlah penduduk.

Kecamatan Kebakkramat merupakan salah satu kecamatan yang terdapat di Kabupaten Karanganyar dan merupakan kawasan pinggiran kota Surakarta. Di sebelah utara Kecamatan Kebakkramat berbatasan dengan Kabupaten Sragen, di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jaten, di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tasikmadu, dan di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gondangrejo. 

Kecamatan Kebakkramat dilalui jalur transportasi yang menghubungkan Kota Surakarta -- Kabupaten Sragen -- Provinsi Jawa Timur sehingga Kecamatan Kebakkramat menjadi pusat kegiatan baik ekonomi, sosial, maupun industri. Kecamatan Kebakkramat termasuk kedalam SWP 1 yang diarahkan pada pembangunan Kabupaten Karanganyar pada sektor perdagangan dan jasa, industri besar, industri sedang, dan industri rumah tangga.

Pengalih fungsian lahan pertanian yang terdapat di Kecamatan Kebakkramat terjadi akibat adanya penggunaan lahan untuk industri dan permukiman. Selain itu adanya jalan tol Solo-Kertosono juga menjadi penyebab adanya alih fungsi lahan di Kecamatan Kebakkramat. Berikut merupakan tabel perbandingan luas wilayah dengan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk Kecamatan Kebakkramat tahun 2019 dan 2007.

Berdasarkan data luas desa, jumlah penduduk, dan kepadatan penduduk tahun 2007 dan 2019 yang bersumber dari BPS Kecamatan Kebakkramat dalam angka 2007 dan 2019 diketahui bahwa luas total Kecamatan Kebakkramat sebesar 36,46 Km2. Jumlah penduduk Kecamatan Kebakkramat tahun 2007 sebesar 58.536 jiwa dengan kepadatan penduduk sebesar 1.605 jiwa/km2. Sedangkan jumlah penduduk Kecamatan Kebakkramat tahun 2019 sebesar 64.075 jiwa dengan kepadatan penduduk sebesar 1.797 jiwa/km2.

Dalam kurun waktu 12 tahun yaitu dari tahun 2007 hingga 2019 terdapat peningkatan jumlah dan kepadatan penduduk di Kecamatan Kebakkramat. Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kebutuhan lahan di Kecamatan Kebakkramat sehingga menyebabkan perubahan penggunaan lahan. Selain itu, pada tahun 2007 diketahui luas sawah di Kecamatan Kebakkramat sebesar 2.140,660 Ha, sedangkan tahun 2019 diketahui luas sawah sebesar 2.108,572 Ha. 

Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa lahan sawah di Kecamatan Kebakkramat mengalami penurunan yang sangat drastis yaitu sebesar 32.088 Ha atau 320,88 Km2. Faktor pendorong adanya alih fungsi lahan pertanian yaitu tingginya jumlah penduduk, kebutuhan lahan yang digunakan untuk kegiatan non pertanian, faktor ekonomi yang menyebabkan petani menjual sawah untuk memenuhi kebutuhan, dan lemahnya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan untuk memelihara tanah.

Untuk mengatasi penurunan lahan sawah yang sangat drastis diperlukan adanya sebuah strategi, yaitu mengembangkan prinsip hemat lahan untuk kegiatan non-pertanian, membatasi konversi lahan yang memiliki produktivitas tinggi sedangkan untuk lahan yang memiliki produktivitas rendah dapat diarahkan untuk kegiatan non-pertanian, menyusun peraturan perundang-undangan guna melindungi lahan pertanian produktif, dan lain-lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun