Mohon tunggu...
Entang Sastraadmadja
Entang Sastraadmadja Mohon Tunggu... -

Mantan anggota DPR RI era Orde Baru | Anggota Kelompok Kerja Khusus Dewan Ketahanan Pangan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Komitmen Prabowo Subianto dalam Mewujudkan Bank Petani

10 Mei 2014   01:52 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:40 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Walau bukan lagi sesuatu hal yang inovatif, keinginan untuk melahirkan Bank yang secara khusus melayani dan memfasilitasi kebutuhan petani, rasa-rasa nya penting untuk dicermati dengan seksama. Petani selaku warga bangsa, kerap kali mengeluhkan kekurangan modal dalam mengelola usahatani nya. Ironis nya, ketika petani berhadapan dengan perbankan, ternyata yang nama nya asas prodensial perbankan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Tanpa ada nya jaminan yang memadai, jangan harap petani bakal memperoleh kucuran kredit dari perbankan. Titik !

Semangat untuk membuka akses perbankan dalam kehidupan petani, sebetul nya sudah sejak lama dibincangkan banyak pihak. Salah satu nya adalah Prabowo Subianto selaku Ketua Umum DPP HKTI. Sayang nya, semangat tersebut tetap mengawang-ngawang dan menggumpal menjadi sebuah wacana yang tak berkesudahan. Hasrat untuk memberi fasilitas modal kepada petani melalui akses perbankan, selalu terganjal oleh ketat nya regulasi. Padahal, kalau kita benar-benar ingin memberikan fasilitas kredit terhadap petani, apa susah nya "merombak" regulasi yang ada, untuk kemudian disesuaikan dengan niat guna menunjukkan keberpihakan kepada petani.

Rancangan Undang Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, sebetul nya telah menyiapkan Pasal khusus tentang Bank Petani. Dalam rangka membangunan kemandirian dan meningkatkan profesionalisme nya, petani perlu didekatkan dengan jasa perbankan. Usahatani yang digarap petani perlu diarahkan secara komersial dan tidak lagi bersifat subsisten. Untuk mewujudkan harapan yang demikian, sangat pas bila perbankan dapat memainkan peran konsultasi nya.

Namun begitu, sangat disesalkan, dalam perkembangan berikut nya, semangat untuk membentuk Bank Petani belum dapat diterima oleh berbagai macam kalangan. Pengalaman mencatat, hangat nya pembahasan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, terekam Pemerintah seperti yang tidak rela jika petani memiliki Bank sendiri guna memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usahatani nya. Pemerintah tetap tidak mau merevitalisasi UU Perbankan. Pemerintah malah mengusulkan agar dibentuk Lembaga Pembiayaan Bukan Bank guna memfasilitasi permodalan petani tersebut.

Bagi kita, apakah nama nya Bank Petani atau pun Lembaga Pembiayaan Bukan Bank, justru yang lebih dimintakan adalah ada nya tanggungjawab negara dalam membuka akses permodalan petani agar kegiatan usahatani yang digarap nya tumbuh dan berkembang secara lebih baik lagi. Kita ingin agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengecap kebijakan-kebijakan yang selama ini digelindingkan Pemerintah.

Itu sebab nya, kita perlu berusaha agar jasa perbankan pun dapat dinikmati oleh petani dan bukan hanya dijadikan "kemplangan" para konglomerat semata. Disini jelas dibutuhkan pensiasatan-pensiasatan tertentu, agar prinsip dan norma perbankan tetap terjaga dan terpelihara. Termasuk juga soal asas prodensial perbankan yang seolah-olah telah diputuskan sebagai "harga mati" yang tidak boleh diganggu-gugat.

Mudah-mudahan "kompromi politik" antara DPR dengan Pemerintah dalam merumuskan Pasal Pembiayaan bagi Petani dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini, akan memberi hasil terbaik bagi perbaikan kesejahteraan para petani dan keluarga nya. Hal ini tentu sejalan dengan kehendak nya Prabowo Subianto.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun