Mohon tunggu...
enri eva
enri eva Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu politik

kita selalu bisa memaafkan, namun tidak harus melupakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mendewasakan Usia Perkawinan Melalui PIK Remaja

14 November 2024   14:44 Diperbarui: 14 November 2024   14:59 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Arsip PIK Remaja Desa Jengkol(Dokumentasi Pribadi)

  PIK R merupakan singkatan dari Pusat Informasi dan Konseling Remaja yang mana merupakan suatu wadah kegiatan yang dikelola dari, oleh, dan untuk remaja yang berisi informasi tentang penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja serta kegiatan-kegiatan penunjang lainnya. Ruang lingkup Pusat Informasi dan Konseling Remaja meliputi aspek-aspek kegiatan pemberian informasi kesehatan reproduksi remaja, pendewasaan usia perkawinan, keterampilan hidup, pelayanan konseling, serta kegiatan-kegiatan pendukung lainnya sesuai dengan ciri dan minat remaja. Pusat Informasi dan Konseling Remaja atau PIK R bertujuan untuk memberikan informasi penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, pendewasaan usia perkawinan, dan keterampilan hidup.

  Tingkat kenakalan remaja sudah sangat menghawatirkan, jadi kita sebagai remaja perlu langkah pasti untuk mencegah atau membentengi konseling dari remaja untuk para remaja karena yang mengetahiu masalah remaja adalah remaja itu sendiri. Pusat Informasi dan Konseling Remaja atau PIK R sangan bermanfaat bagi para remaja seperti para remaja belajar merencanakan masa depan dan memahami pentingnya kedewasaan dalam berkeluarga, remaja mendapatkan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi serta pencegahan perilaku negatif seperti NAPZA. Kegiatan Pusat Informasi dan Konseling Remaja membantu mengembangkan keterampilan sosial dan kehidupan, mempersiapkan remaja untuk menghadapi tantangan hidup.

  Kegiatan di Pusat Informasi dan Konseling Remaja atau PIK Remaja meliputi penyuluhan, seperti di desa saya di desa Jengkol penyuluhan dilaksanankan setiap bulan sekali, penyuluhan di isi dari bidan desa dan di bantu dari petugas puskesmas. Penyuluhan biasanya dilaksanakan hari Jumat atau hari Minggu, setiap dusun di ambil 10 orang 5 laki-laki dan 5 perempun perdusun, di desa Jengkol terdapat 4 dusun jadi 40 anak yang mingikuti penyuluhan tersebut. Pusan Informasi dan Konseling Remaja atau PIK R desa Jengkol sebelum diadakan penyuluhan dari bidan desa dan petugas puskesmas biasanya ada cek tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan cek HB bagi perempuan. Bagi perepuan yang darahnya rendah akan dikasih tablet tambah darah.

  Penyuluhan oleh bidan desa dan petugas puskesmas berisi tentang informasi mengenai kesehatan reproduksi, termasuk pencegahan penyakit seksual menular dan HIV/AIDS, pelatihan keterampilan hidup yang membantu remaja dalam pengambilan keputusan dan menghadapi tantangan kehidupan, serta materi mengenai pendewasaan usia pernikahan dan pentingnya perencanaan kehidupan berkeluarga.

  Maraknya perkawinan anak merupakan salah satu tindak kekerasan terhadap anak dan merupakan praktik yang melanggar hak-hak dasar anak. Perkawinan anak berdampak sangat negatif, pada aspek kesehatan pasangan usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti risiko kematian ibu karena ketidak siapan fungsi organ reproduksi, kematian bayi, kelahiran prematur, dan juga stunting. Dilihat dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraan.

  Dengan maraknya perkawinan anak kecamatan Garung mengadakan lomba desain poster dengan tema " JO KAWIN BOCAH" sebagai bentuk komunikasi edukasi, informasi Kecamatan Garung kepada masyarakat. Pusan Informasi dan Konseliang Remaja atau PIK Remaja desa Jengkol membuat poster dengan judul "Bahaya Pernikahan Dini" yang berisi dampak-dampak dari perkawinan dini, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya di kecamatan Garung tentang pentingnya pencegahan perkawinan usia anak, memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dikecamatan Garung tentang pencegahan perkawinan anak melalui media poster, dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam upaya-upaya pencegahan perkawinan anak di kecamatan Garung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun