Mohon tunggu...
enok elhawa
enok elhawa Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya seorang pendidik di Kota Serang dan sebagai Guru penggerak Angkatan 10 Hobby: badminton, volly, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Forum Guru Honorer Bersilaturahmi ke Dindikbud Kota Serang

21 Januari 2025   23:25 Diperbarui: 21 Januari 2025   23:50 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama: diruang kerja Sekretaris Dindikbud Kota Serang/

KOTA SERANG, 20 Januari 2025.

Pada hari Senin sekitar pukul 14.00 WIB s.d Selesai forum honorer guru Kota Serang yang diketuai oleh saudara Juman mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang (Dindikbud Kota Serang) untuk bersilaturahmi sekaligus menanyakan kejelasan status guru honorer yang tak dapat mengisi formasi pada pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK guru tahun anggaran 2024. Kegelisahan para guru honorer juga memuncak setelah beredarnya Surat edaran dari Pusat melalui surat keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor 900.1.1/227/SJ dan Keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Paruh waktu. Berdasarkan surat keputusan itu banyak hal yang membuat para honorer resah terutama prihal gaji PPPK Paruh waktu yang mana dalam keputusan itu dijelaskan di poin ke-14 "PPK (Walikota/Bupati) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan". Kemudian pada poin ke-19 "PPPK paruh waktu diberikan upah minimun yang berlaku di suatu wilayah". Jika mengacu pada UMP Kota Serang berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 yaitu Rp. 4.418.261 yang berlaku mulai Januari 2025. Akan tetapi prihal PPPK paruh waktu nanti belum diketahui mengacu ke aturan yang mana.

Kedatangan forum guru honorer ke Dindikbud Kota Serang pun disambut dengan hangat dan penuh ramah tamah yang dihadiri beberapa pihak lainnya yaitu; Bpk Abdul Qodir (Kabid GTK),Bpk H. jindar Tamimi (Kasi GTK), Bpk Hafiz (perwakilan dari BKPSDM) dan Forum honorer yaitu; Juman,Enok,Titin,Nana,Nani, Garnis dll. adapun beberapa hal atau informasi yang kami dapatkan saat itu dari pihak Dindikbud Kota Serang diantaranya:

1.kejelasan status R2 dan R3 yang tidak lolos seleksi atau tidak dapat mengisi formasi itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

2.Besaran gaji yang diterima berdasarkan hasil musyawarah dengan MKKS Kota Serang yaitu 1 s.d 1.5 juta per bulan dan itu anggarannya dari Dana Bantuan Operasional (BOS).

3.Tahapan pengangkatan nya akan dilakukan secara bertahap berdasarkan masa kerja.

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Bpk. Abdul Qodir selaku Kabid GTK Dindikbud Kota Serang di ruang kerja Sekretaris dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Serang dan ditambahkan oleh Bpk. Hafiz (BKPSDM) bahwa poin diatas masih menjadi pembahasan dalam penyusunan draft yang nanti akan dilakukan oleh kami yang mana berbagai masukan atau aspirasi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan. adapun tuntutan dari forum guru honorer Kota Serang yang ingin adanya optimalisasi formasi terkait PPPK Penuh waktu akan kami upayakan meski kita tahu bahwa anggaran belanja pegawai di Pemkot Serang sudah melebihi (tutur Hafiz)*.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun