Mohon tunggu...
Enny Ratnawati A.
Enny Ratnawati A. Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk meninggalkan jejak kebaikan dan menghilangkan keresahan

Enny Ratnawati A. -- Suka menulis --- Tulisan lain juga ada di https://www.ennyratnawati.com/ --- Contact me : ennyra23@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perlu Solusi Tepat untuk Parkir Liar

8 Desember 2023   21:42 Diperbarui: 10 Desember 2023   20:35 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi parkir liar | Sumber foto: kompas otomotif

Yang membuat heran, disangka setelah tak ada lagi pasar dadakan, wilayah bekasnya jadi steril dari apapun. Dan mungkin bisa buat para pejalan kaki atau mereka yang akan berolahraga jogging di pagi hari.

Ternyata, hanya berganti fungsi saja. bahkan sekarang jadi merugikan para pedagang dan pembeli juga. Pasar malah jadi area parkir baru alias parkir liar.

***

Cerita di atas tentu saja hanya salah satu contoh parkir liar yang tidak tahu siapa yang mengelolanya dan aliran dananya ke mana.

Namun yang jelas, paling tidak, parkir ini, dilegalkan oleh pihak satpol PP, yang berhasil mengusir pedagang tapi membiarkan adanya lahan parkir baru. 

Di beberapa tempat di kota kami, parkir liar tentu sangat banyak lagi. Mulai dari pasar, depan mal, pinggir jalan dan hampir semua wilayah ada parkir liarnya 

Baru-baru media sosial mengabarkan kejadian di stasiun Depok Baru, Depok, Jawa Barat, netizen menyoroti adanya dugaan pungli parkir liar. 

Dulunya kalau cuma mengantar penumpang yang akan naik kereta tanpa berhenti (dan masuk stasiun), tak akan dikenakan biaya parkir. 

Namun kini, yang sudah memasuki area stasiun meskipun tidak berhenti lama tetap harus membayar 2000 rupiah juga. Alias sudah dianggap/terhitung parkir.

Memang kelihatannya 2000 rupiah murah saja. Namun kalikan saja dengan banyaknya orang yang dikenakan biaya parkir baru ini. Kata seorang netizen, mereka yang pungli tidak perlu susah-susah kerja lagi.

Parkir liar tentu saja parkir atau tukang parkir yang pendapatannya tidak masuk dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi  yang berhak memungut parkir adalah Pemerintah Daerah (Pemda). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun