Mohon tunggu...
Enny Ratnawati A.
Enny Ratnawati A. Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk meninggalkan jejak kebaikan dan menghilangkan keresahan

Enny Ratnawati A. -- Suka menulis --- Tulisan lain juga ada di https://www.ennyratnawati.com/ --- Contact me : ennyra23@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus ACT, Media Sosial dan Lunturnya Kepercayaan Masyarakat

9 Juli 2022   16:17 Diperbarui: 12 Juli 2022   23:18 462
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aktivitas di ACT (foto: kompas.com)

Beberapa hari ini mengamati kasus ACT dan melihat dampaknya terhadap lembaga donasi lainnya. Termasuk yang sering beriklan di media sosial.

Kita semua barangkali sudah mendengar kasus yang menimpa Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT diungkap pertama kali oleh majalah Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022. Dengan judul "Bocoran Kantong Dana Rakyat".

Selanjutnya, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT pada 2022. Pencabutan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan Yayasan.

ACT selama ini memotong 13,7 persen dana donasi per tahunnya. Pemotongan dilakukan untuk operasional lembaga, termasuk menggaji para pegawai dan petinggi.

Melihat persentasenya, jumlah potongan yang dilakukan ACT terbilang sangat besar. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen. Sedangkan untuk zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5%. (Kompas.com 6/7)

Kasus ACT juga mencuat di media sosial.Di twitter misalnya. Tagar #AksiCepatTilap sempat menjadi trending topic dan mendapat banyak komentar nitizen. Apalagi setelah mengetahui gaji petinggi ACT sangat besar dan diluar nalar. Padahal uang yang digunakan jelas-jelas uang donasi.

Ahyudin menjabat Presiden ACT sampai awal 2022  bahkan memperoleh gaji Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp80 juta, dan direktur eksekutif Rp50 juta.

Mereka juga mendapat fasilitas mewah. Di antaranya adalah Toyota Alphard, Mitsubishi Pajero Sport, dan Honda CRV.

Dampak ke Lembaga Donasi Lain

Ternyata kasus ini tak hanya berdampak pada ACT belaka. Lembaga-lembaga donasi lainnya juga terdampak.

Di media sosia Facebook misalnya. Hampir semua iklan donasi berbagai lembaga kemanusiaan, baik donasi rutin mapun donasi qurban Idul Adha, dikomentari nyinyir oleh nitizen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun