Proyek kegiatan pembuatan Taman Kota oleh pemerintah merupakan suatu proyek yang dijalankan oleh PT. Palem Citra Indonesia yang sekarang telah mencapai tahap III dan IV. Pembuatan taman ini dilaksanakan karena menurut UU No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa RTH tiap kota harus sebesar 30 persen dari luas kota secara keseluruhan. Kota Samarinda yang diperkirakan hanya memiliki RTH yang hanya seluas kurang lebih baru 10 persen dari luas kota ini perlu diberi perhatian khusus terutama dalam penyediaan ruang terbuka hijau demi terpenuhinya persyaratan tersebut.
         Oleh karena itu, pembangunan taman kota yang didirikan di lahan eks SMP dan SMA negeri 1 Samarinda ini merupakan sebuah gagasan penting yang nantinya diharapkan dapat memenuhi target yaitu meningkatkan jumlah lahan RTH Kota Samarinda hingga mencapai 30 persen dari total luas kota keseluruhan.
         Nantinya tahap pembuatan taman kota ini direncanakan akan melalui empat tahap. Untuk tahap I sudah selesai dan sekarang sedang menjalani tahap III dan IV yaitu penambahan elemen taman seperti lapangan basket, jogging track, gedung pengelola, dan dinding. Untuk tahap-tahap yang sebelumnya pengerjaan yang telah dilakukan adalah penanaman vegetasi taman dan perbaikan lingkar taman kota yang semula paving nantinya akan di semen.
         Diketahui, tahap pertama proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 14 miliar itu mendapat penalti sejak 27 Desember 2014. Kemudian, selesai pada 17 Februari atau hari ke-50 waktu tambahan. Proyek taman kota eks lahan SMP 1 dan SMA 1 itu akan dibagi menjadi empat zona, A, B, C, dan D. Zona A berada di sekitar lapangan basket, belakang rumah jabatan Kapolresta Samarinda. Zona B di tengah jalur lingkar. Lalu, zona C dan D di ujung sudut berlawanan zona A. Lalu, lampu-lampu di sekeliling taman akan dipasang 12 CCTV. Disiapkan pula fasilitas wifi.
         Selain membangun taman kota, pihak pengelola juga berencana untuk membangun sarana drainase berupa pelebaran parit agar nantinya bila terjadi hujan deras di tempat maka parit yang sudah diperlebar dapat menampung debit air dalam jumlah besar sehingga tidak akan terjadi banjir seperti yang biasanya terjadi di Kota Samarinda saat ada hujan turun di beberapa titik pusat kota. Parit ini nantinya akan dibuat di Jalan Awang Long, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Milono.
Namun selama proses pengerjaan, pembuatan Taman Kota Samarinda ini dinilai banyak melakukan pemborosan, hal ini disebabkan karena konsep pengerjaan yang telah di buat oleh Pemkot dinilai tidak mampu membedakan yang manakah tugas pokok dan yang manakah elemen tambahan. Dikarenakan baik buruknya pengerjaan dalam suatu proyek tergantung dari bagaimanakah konsep yang telah disusun oleh Pemkot.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H