Beberapa minggu lalu saya berhasil dibuat tercengang oleh sebuah rambu untuk para pejalan kaki di salah satu  pusat perbelanjaan di Jakarta. Rambu itu dikhususkan untuk pejalan kaki. Sebuah pusat perbelanjaan yang juga dilengkapi fasilitas umum lainnya. Disana saya bisa menemukan atau menggunakan bank,  parkir umum, warung, keamanan/polisi, tempat ibadah, apotek, rumah makan, penginapan, terminal/halte bus, dan pasar. Itulah alasan saya dan banyak orang lain berkunjung kesana. Sebab saya dan tentunya pengunjung lain sangat dimudahkan menemukan barang dan jasa yang kami perlukan. Â
Namun, pada satu titik di wilayah pusat perbelanjaan tersebut ada satu hal yang sangat mengganggu saya. Disana ada sebuah rambu yang mengarahkan para pejalan kaki. Tetapi jalur yang ditunjuk sangat tidak layak untuk pejalan kaki. Jalur tersebut berlobang, dihalangi benda-benda, tidak menghubungkan jalan satu dengan jalan lain. Saya adalah salah satu pejalan kaki yang telah berkali-kali melewati jalan tersebut. Setiap kali berjalan disana, bukannya merasa aman dan nyaman saya justru merasa terancam bahaya.
Ini bukanlah pertama kali saya alami saat berjalan kaki. Soal serupa juga pernah saya alami di tempat lain. Waktu itu saya sedang mengikuti magang di sebuah kawasan perkotaan. Jarak tempat tinggal saya dengan tempat magang terbilang cukup dekat. Jaraknya dapat ditempuh selama kurang lebih lima belas menit.
Karena dekat, sekalian menghindari macet dan menggerakkan otot-otot, saya pun memilih berjalan kaki. Lagi-lagi! Jalur pejalan kaki yang disediakan cukup sempit dan membahayakan. Saya berada sangat berdekatan di sisi jalan raya dengan kondisi kendaraan lalu-lalang.
Saya kira bukan saya saja mengalami hal seperti ini. Barangkali ada banyak pejalan kaki lain memiliki pengalaman sama. Memang beberapa jalur pejalan kaki di kawasan perkotaan sudah ada tetapi jumlahnya masih sangat minim. Masih banyak kawasan yang belum mampu mengakomodasi pengguna jalan. Tak jarang juga kualitas fasilitas pejalan kaki yang disediakan ikut-ikutan minim.
Seharusnya salah satu perhatian prioritas dalam fasilitas harus diberikan bagi pejalan kaki/orang. Tempat berjalan kaki yang disediakan harus memadai, aman, nyaman, dan mampu menjaga keselamatan. Seperti diurakan dalam Permen PU No. 3 Tahun 2014  mengenai pedoman perencanaan, penyediaan, dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan. Namun, belum terlihat  kerjasama dan sinergi antara peraturan yang berlaku dengan para pendesain fasilitas, kontraktor, dan pengawas antara rencana dengan kenyataan di lapangan.
Menyediakan akses yang aman, nyaman, dan menjamin keselamatan bagi pejalan kaki besar manfaatnya. Tidak hanya bagi pejalan kaki saja. Pemerintah, aparat, pengguna fasilitas umum, pengembang kawasan, lingkungan, dll akan menerima dampak juga. Manfaat ini diuraikan dalam Permen PU No. 3 Tahun 2014, yaitu:
a. mendukung upaya revitalisasi kawasan perkotaan;
b. merangsang berbagai kegiatan ekonomi untuk mendukung perkembangan kawasan bisnis yang menarik;
c. menghadirkan suasana dan lingkungan yang khas, unik, dan dinamis;
d. menumbuhkan kegiatan yang positif sehingga mengurangi kerawanan lingkungan termasuk kriminalitas;